Baca Juga: Jaksa Agung: Badan Kejaksaan Se-ASEAN Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergitas Penegakan Hukum
Korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Kuta Selatan dengan : Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/I/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 23 Januari 2024. Di mana, kasus ini sendiri terjadi pada Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita.
Ketika itu korban di dampingi 2 orang Pecalang banjar Kerta Lestari serta anggota Polisi Polsek Kuta Selatan mendatangi Villa Hillstone dengan tujuan untuk meminta pengosongan Villa nomor 3306, dikarenakan penghuni atas nama Laura tidak membayar sewa Villa sejak bulan januari 2024.
Baca Juga: Pantai Kuta, Pantai Paling Nagih di Bali! Seperti Dipelet, Nggak Cukup Sekali Dikunjungi
Baca Juga: Uceng Nilai MK Tak Bisa Lepas dari Pengaruh Politik
Namun Terlapor tidak mau keluar dari Villa tersebut, selanjutnya staf Villa mengeluarkan barang-barang milik Terlapor dan tidak terima barangnya dikeluarkan, lalu terlapor mencari Korban, langsung mencekik dan mencakar leher kiri korban dari belakang.
Bahkan terlapor mengancam Korban dengan menggunakan pisau. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka di leher kiri, sakit pada leher hingga susah menelan.
Atas kejadian tersebut dan berdasarkan laporan polisi dari korban, kepolisian telah mengambil tindakan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa korban, dan terlapor di Polsek Kuta Selatan Polresta Denpasar.
Baca Juga: Taman Bunga Sun Flowers Belayu: Destinasi Wisata Tabanan yang Sempat Viral di Media Sosial