Update Pilkada Bali 2024: Calon Gubernur Independen Sudah Bisa Daftar

- 6 Mei 2024, 19:54 WIB
ILUSTRASI: Pilkada Serentak 2024
ILUSTRASI: Pilkada Serentak 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

Bali.pikiran-rakyat.com - Mulai Rabu 8 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah independen untuk mendaftarkan diri Pilkada Bali 2024.

Para bakal pasangan calon yang mendaftar perseorangan bisa mulai mendaftar hingga Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi para pendaftar.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tahun Ini Dijuluki Generasi Emas

Syarat pertama yaitu minimal memperoleh dukungan sebanyak 277.909 orang dan dibuktikan dengan foto copy KTP elektronik.

Namun, jumlah ini akan berbeda dengan calon perseorangan wali kota dan bupati kabupaten/kota masing-masing.

Jumlah tersebut merupkan 8 persen dari keseluruhan daftar pemilih tetap (DPT) Bali 2024 yaitu 3.269.516.

Adapun dukungan tersebut harus berasal dari setidaknya lima kabupaten/kota.

Untuk pendaftaran Pilkada Serentak 2024, terdapat syarat terpisah bagi calon perseorangan yang merupakan penyelenggara pemilu, TNI/Polri, atau ASN.

Baca Juga: Berkas Dugaan Pemerasan Bendesa Adat Berawa Dikebut

Para pendaftar bisa melihat lebih lengkap syarat tersebut dengan mengunduh di link berikut ini. LINK.

Proses pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali jalur perseorangan ini akan berlangsung panjang karena setelah menyerahkan dukungan akan dilakukan sejumlah verifikasi.

Proses ini akan berlangsung sampai 19 Agustus 2024, kemudian pada 24 Agustus 2024 nanti KPU Bali akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon bagi calon pendaftar yang diusung partai politik.

Editor: Imam Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah