Berkas Dugaan Pemerasan Bendesa Adat Berawa Dikebut

- 6 Mei 2024, 16:35 WIB
Potret Kantor Kejaksaan Tinggi Bali
Potret Kantor Kejaksaan Tinggi Bali /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Berkas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, yakni Ketut Riana (KR) dikebut penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Hal ini tak lepas dari kasunya yang merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT). Di mana, umumnya tak butuh waktu sampai sebulan, berkasnya harus masuk ranah peradilan.

Baca Juga: Mang Tri PT DOK Dituntut Dua Tahun Penjara

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Bendesa Berawa, MDA Dukung Kejati Bali

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana di dampingi Asisten Bidang Intelejen Chandra Purnama menjelaskan, update penyidikan perkara tersangka KR yang diduga melakukan pemerasan investasi sampai saat ini sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap tersangka KR Kamis, 2 Mei 2024 di Cafe Bunga Eatry. Tim Penyidik Kejati Bali keesokan harinya pada hari Jumat 3 Mei 2024 menetapkan KR sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Lapas Kerobokan," paparnya kepada awak media, Senin 6 Mei 2024.

Baca Juga: Seafood Enak Bukan View Pantai, tapi Sawah! Yuk Coba di Seoul Coffee n Grill, Sangeh

Baca Juga: Bagikan Bingkisan Prabowo Subianto, Anggota DPRD Badung Gede Aryantha Sampaikan Terimakasih Kepada Masyarakat

Penyidik kemudian melakukan rekontruksi proses penangkapan terhadap tersangka di Cafe Bunga Eatry, Renon, Denpasar, yang menghadirkan tersangka dan saksi AN beserta saksi lain dengan sembilan adegan.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah