Bali.pikiran-rakyat.com - Sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Ukraina telah dilaporkan ke pihak berwenang di Bali.
Berdasarkan laporan polisi nomor LB/22/II2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI tertanggal 15 Februari 2024, seorang wanita dengan inisial DG melaporkan suaminya, Andriy Gryshn, atas dugaan KDRT.
Insiden tersebut terjadi di salah satu villa di Kuta Utara pada Rabu, 14 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA.
Menurut laporan yang diterima polisi, kejadian berlangsung di Kids Klub, sebuah fasilitas yang ada di area villa tersebut.
DG mengaku mengalami kekerasan fisik dari suaminya, Andriy Gryshn, yang berujung pada pelaporan ini.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.
KDRT merupakan isu serius yang mendapatkan perhatian khusus dari aparat penegak hukum di Indonesia.