Bali.pikiran.rakyat.com - UPPKB Cekik, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali sebut adanya salah paham antara sopir truk dan petugas.
Hal itu setelah video dugaan pungutan liar (pungli) viral di tiktok beberapa hari lalu.
Melalui Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik, I Made Ardana membantah adanya kabar tersebut.
Menurutnya, di UPPKB Cekik jembatan Timbang Pelabuhan Gilimanuk tidak ada retribusi maupun pungutan apapun.
Baca Juga: Korsatpel UPPKB Cekik Buka Suara Soal Video Viral Pungli di Jembatan Timbang Gilimanuk, Bali
Ardana menyebut hal itu merupakan salah paham atau mis komunikasi.
Sebab, menurutnya biaya tilang di UPPKB Cekik adalah memang Rp200 ribu.
"Jika ada temuan pelanggaran jelas kami berikan sanksi tilang. Tilang memang Rp 200 ribu," tegasnya kepada awak Media, Rabu, 29 Mei 2024.