Lawan Polda Bali, Advokat Andrew Sutedja Menangkan Praperadilan

14 Mei 2024, 09:11 WIB
Lawan Polda Bali, Advokat Andrew Sutedja Menangkan Praperadilan /

Bali.Pikiran-Rakyat.com - Proses praperadilan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian RBT (32) akhirnya berhasil ia menangkan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya viral di media sosial mengenai kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilaporkan oleh inisial EY (48).

Terduga pelaku (RBT) dilaporkan telah melakukan modus operandi mengambil barang di dalam toko es krim Leonardo Gelato dengan cara memotong gembok pintu toko.

Disebutkan pula bahwa kerugian barang-barang di toko seninal Rp10 milyar.

Baca Juga: Petinggi Como FC Ungkap Pesta Promosi Serie A, Kota Tertutup, Suporter Tumpah ke Jalan, 'Saya Jalan Kaki'

Menempuh jalur praperadilan, proses itu pun berhasil dimenangkan pemohon RBT, terhadap penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 atau Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) sesuai dengan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/158/VI/Res.1.8/2023/Ditreskrimum, tanggal 1 Juni 2023 oleh Polda Bali.

"Keputusan PN Denpasar, memenangkan klien kami (RBT) atas lawannya Polda Bali," ujar advokat senior Andrew Sutedja, S.H., LLM., M.CIArb., selaku pihak RBT.

Menurut Andrew Sutedja, kliennya bertindak sebagai pemohon praperadilan melalui kepaniteraan PN Denpasar.

Baca Juga: Oknum Wartawan Media Online Diadukan ke Polres Jembrana, Diduga Lakukan Pecemaran Nama Baik dan Pemerasan

Putusan PN Denpasar

Dalam keputusan PN Denpasar, menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan Pemohon dikabulkan maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada termohon;

Memperhatikan, Pasal 1 angka 14 KUHAP, Pasal 17 KUHAP, Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, Pasal 77 KUHAP sampai dengan Pasal 82 KUHAP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 serta Peraturan Perundangan lainnya yang bersangkutan.

Baca Juga: Performa Egy Maulana Vikri Mulai Menanjak Lagi, Didesak Tinggalkan Indonesia seperti Marselino Ferdinan

Hakim PN Denpasar menolak eksepsi termohon. Yang mana diketahui dalam pokok permohonan:

  1. Menerima permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP, adalah tidak sah;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon;
  4. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan;
  5. Menyatakan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap barang-barang milik pemohon, adalah tidak sah.
  6. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk selain dan selebihnya;
  7. Membebankan biaya permohonan praperadilan ini kepada termohon sejumlah nihil.

"Demikian diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Senin, 13 Mei 2024, oleh Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, SH., MH., sebagai Hakim Tunggal yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN.Dps tanggal 27 Maret 2024," papar Andrew yang menunjukkan isi putusan.

Baca Juga: Update Pilkada Bali 2024: Tak Ada Calon Gubernur Independen yang Mendaftar

Andrew menegaskan putusan yang dihasilkan menjadi pelajaran bagi siapa saja, baik Polda Bali dan institusi hukum lainnya.

"Supaya melihat hukum pidana benar-benar jeli dan jangan sampai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), walaupun dia menjadi seorang tersangka, apalagi belum jadi terdakwa. Maka kami ajukan praperadilan ini untuk meminta keadilan seadil-adilnya bagi RBT selaku korban. Tidak cukup bukti, tetapi dipaksakan menjadi tersangka," terang Andrew.

Andrew dari pihak RBT pun menambahkan bahwa agar ke depannya, baik polisi atau supaya dapat mendengarkan keterangan saksi-saksi dengan jeli.

Baca Juga: Laboratorium Narkoba Dikendalikan 3 WNA di Bali Bikin Bareskrim Turun Tangan

"Kami perjuangkan klien kami, di mana juga sempat dijadikan DPO. Maka praperadilan lewat hakim tunggal, di mana perkara ini harus dikesampingkan. Termasuk perlu diperhatikan jenis berita-berita yang objektif, bukan berita sekadar viral," tegasnya.

Andre menututkan bahwa menjadikan DPO sebelumnya terhadap RBT tentu tidak tepat. Bahkan, ia menyebut kliennya tidak pernah melarikan diri.

"Klien kami selalu kooperatif, sedangkan kalau sakit itu wajar dan polisi mengetahui serta mengawasi. Saat ditetapka sebagai DPO, klien kami dalam statu penangguhan penahanan, prosedur penetapan DPO,” pungkasnya. ***

Editor: Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler