Pilkada Badung: Adi Arnawa Disebut Lakukan Politik Praktis? Ketua DPRD Badung Bilang Begini!

11 Juni 2024, 04:39 WIB
Adi Arnawa dalam sebuah kesempatan bersama Bupati Badung Nyoman Giri Prasta /

Bali.pikiran-rakyat.com – I Wayan Adi Arnawa – adalah PNS aktif yang saat ini menjabat sebagai Sekda kabupaten Badung dilantik 2017 oleh Bupati Nyoman Giri Prasta.

Kini namanya masuk bursa calon pengganti Giri Prasta pada Pilkada Badung melalui DPC PDI Perjuangan Badung.

Sekda Adi Arnawa pun telah menyerahkan berkas pendaftaran melalui perwakilan ek kantor DPC PDI Perjuangan Badung pada Mei lalu.

Baca Juga: Ketua DPRD Badung Tanggapi Dikeluhkan Tamara Bleszynski ‘Proyek Sampai jam 10 malam, Bukan Dini Hari’

Baliho Wayan Adi arnawa yang katanya dibuat dan dipasang oleh Relawan Adi Braya tersebar se wilayah Kabupaten Badung.

Wayan Adi Arnawa sebagai PNS aktif pun disebut-sebut terlibat politik praktis yang semestinya tidak boleh melakukan itu kecuali telah menyatakan diri mundur.

Sebelumnya Adi Arnawa mengaku belum mau mundur mengingat proses penclaonan masing panjang. Ia baru akan mundur ketika telah ditetapkan sebagai bakal calon oleh KPU Badung.

Baca Juga: Gudang Elpiji di Denpasar Kebakaran dan Tewaskan Satu Pekerja, Pertamina Buka Suara

“Ini masih berproses, nanti kalau sudah final, astungkara keluar rekomendasi disitu lah saya akan mengundurkan diri,” kata Adi Arnawa kepada Wartawan Mei lalu.

Jika merujuk pada surat Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu RI Nomor 2/2002, Nomor 800-5474/2022, Nomor 246/2022, Nomor 30/2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Pada huruf B pasal 3, sebutnya, dijelaskan mengenai larangan bagi ASN dalam Pemilu dan Pilkada.

Baca Juga: Cara ke Pulau Menjangan di Selat Bali via Kabupaten Banyuwangi

Salah satunya melakukan pendekatan kepada parpol dan masyarakat untuk sebagai bakal calon di Pilpres dan Pilkada, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara. Sanksinya hukuman disiplin sedang.

Apa adi Arnawa termasuk melanggar keputusan bersama menteri tersebut?

Menurut Ketua DPRD Badung, I Wayan Adi Arnawa baru menjadi bakal calon dari PDI perjuangan Badung dan bebas mempromosikan.

“Adi Arnawa ini adalah ASN aktif, dia juga mendapat di PDIP sebagai bacalon. Ini kan baru ba calon.

Baca Juga: Nikmati Dessert dengan View Pantai di Vilo Gelato Kuta Bali, Bisa Sunsetan sambil Healing

“Tiap orang punya hak masing-masing untuk mempromosikan dirinya. Tentu adi Arnawa sebagai ba calon di PDI perjuangan tidak ada yang melarang. Mengendorse dirinya tapi di luar jam kerja ditentukan,” kata parwata.

Parwata juga menilai Adi Arnawa menjalankan tugasnya sebagai ASN dan menghadiri kegiatan di masyarakat merupakan tugasnya dalam hal mendampingi Bupati.

“Kalau dia melakukan tugasnya sehari hari sebagai ASN dan menghadiri acara-cara yang memang tugas diberikan sebagai sekda atau mewakili bupati,” kata yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Badung itu. ***

 

Editor: Nyoman Askara

Tags

Terkini

Terpopuler