Gendo Tegaskan Kliennya Juga Korban I Nyoman Tri Dana Yasa PT DOK

- 15 Maret 2024, 11:42 WIB
Gendo Tegaskan Kliennya Juga Korban I Nyoman Tri Dana Yasa PT DOK
Gendo Tegaskan Kliennya Juga Korban I Nyoman Tri Dana Yasa PT DOK /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Sidang perdana investasi bodong PT DOK berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 14 Maret 2024. Sidang dengan nomor perkara 170/Pid.B/2024/PN Dp, atas Terdakwa dengan inisial IPSOA, IPEYA, INAS, RKP dan IWBA, Penasihat Hukum Terdakwa I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H. dkk dari Gendo Law Office juga menegaskan bahwa kliennya adalah korban.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum. Ketua majelis dalam sidang tersebut adalah Gede Putra Astawa, S.H.,M.H., pun bertanya kepada Penasihat Hukum terdakwa apakah akan menanggapi dakwaan dari Penuntut Umum? Gendo Selaku Penasihat Hukum Kliennya menyatakan mengajukan nota keberatan atas dakwaan dari Penuntut Umum. “Kami meminta waktu 1 minggu," begitu kata Gendo.

Baca Juga: Aksara Jawa Itu Mantra Anti Teluh, Berikut Asal-Usul Aksara Jawa dan Kisah Aji Saka

Baca Juga: Bali United Evaluasi Segala Aspek Demi Balas Dendam di Kandang Rans Nusantara FC

Lalu, dalam kesempatan ini, Gendo menjelaskan, bahwa Kliennya dituduh membantu melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan kepada investor PT Dana Oil Konsosrsium (PT DOK), sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 378 Jo.

Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1  KUHP, dakwaan kedua Pasal  372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1  KUHP. “Pasal tersebut yang didakwakan kepada Klien Kami,” sebutnya.

Menurut Gendo, jika konsep membantu kejahatan dalam perkara ini karena mengerjakan perintah dan menjalankan perintah termasuk edukasi lalu mendapatkan gaji dalam bentuk persentase, semua pihak di dalam bisnis dibawah naungan I Nyoman Tri Dana Yasa semestinya diseret sebagai turut serta.

Baca Juga: Borneo FC Kunci Puncak Klasemen Liga 1, Pesut Etam Bisa Gugur Gelar Juara Karena Regulasi Terbaru

Baca Juga: Perkuat Tradisi Nyepi, Pemkot Denpasar Gagas Perda Pelestarian Ogoh-ogoh

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x