Bali.pikiran-rakyat.com - Kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp 53 miliar terus bergulir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Peran sentral I Nyoman Tri Dana Yasa dibongkar dalam eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa lain lewat kuasa hukumnya.
Pada sidang yang berlangsung pada Kamis, 21 Maret 2024. Terdakwa I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Anda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi ata keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Banyak Advokat Jadi Korban Kriminalisasi, Alvin Lim Gandeng Razman Nasution Dirikan BKAI PI
Baca Juga: Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo, Berikut Profil Mayjen (Purn) Soenarko
Di mana, pada intinya mereka menilai bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan mencampuradukkan delik dari terdakwa satu dengan lainnya.
Hal ini tentu melanggar aturan yang berlaku. Tak lupa, mereka juga menjelaskan fakta-fakta peran sentral terdakwa dalam berkas terpisah, yakni Dana Yasa.
Di mana, yang memiliki ide atau konsep trading tersebut adalah Dana Yasa dan ketika presentasi yang bersangkutan memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu.
Baca Juga: Azhiera Adzka Minta Maaf Usai Bongkar Aib Kurnia Meiga