Bali.pikiran-rakyat.com - Maraknya kasus kriminalisasi terhadap advokat ketika menjalankan tugasnya telah mendorong langkah proaktif dari Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, bersama sejumlah pengacara senior, untuk membentuk sebuah wadah perlindungan bagi para advokat.
Wadah tersebut diberi nama Badan Kehormatan Advokat Indonesia untuk Penegakan Imunitas (BKAI PI), yang diharapkan akan memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap advokat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Alvin Lim menyatakan tujuan dari pembentukan BKAI PI adalah untuk melindungi advokat dari ancaman kriminalisasi yang semakin meningkat belakangan ini.
Baca Juga: Ingin Balas Dendam ke Anggota Kera Sakti, Aksi Oknum PSHT yang Bunuh Pemuda Buleleng
Baca Juga: Ingin Sukses? Begini Ilmu Kehidupan Ala Bambang Pacul, Pak SBY Bilang Stupid
Dalam konferensi pers di kantor LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menegaskan bahwa Pasal 16 UU Advokat tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga dibutuhkan upaya konkret untuk melindungi hak-hak advokat dalam menjalankan tugasnya.
"Dari situlah saya mengundang rekan-rekan sejawat seperti Razman Nasution, Kamarudin Simanjuntak, Pablo Banua, Andar Situmorang, mereka setuju dengan wadah yang kami bentuk sekarang ini," ujar Alvin Lim, menggambarkan dukungan dari sejumlah advokat senior terhadap inisiatif pembentukan BKAI PI.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah menyusun legalitas BKAI PI dan mengajukan Memorandum of Understanding (MoU) kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan, hingga Kehakiman.
Baca Juga: Minta Ganti Rugi Sabu ke Pengedar, Citra Maulana Malah Diringkus Polisi