Jaksa Tetap Bersikukuh Lima Terdakwa Bantu Aksi Penipuan Tridana Yasa

- 28 Maret 2024, 18:33 WIB
Jaksa Tetap Bersikukuh Lima Terdakwa Bantu Aksi Penipuan Tridana Yasa
Jaksa Tetap Bersikukuh Lima Terdakwa Bantu Aksi Penipuan Tridana Yasa /Pikiran-rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh bahwa lima terdakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan atau investasi bodong PT DOK turut membantu I Nyoman Tridana Yasa.

Di mana, dalam aksi Tridana Yasa ratusan korban mengalami kerugian mencapai Rp 33 miliar.

Hal itu terungkap dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan surat dakwaan yang diajukan lima terdakwa.

Baca Juga: Ramadhan, Kejati Bali dan Ibu-Ibu IAD Gelar Bhakti Sosial

Baca Juga: Timnas Indonesia Siap Balas Dendam Lawan Timnas Irak di Kandang

Jaksa menegaskan bahwa dalam dakwaan jelas dinyatakan kasus ini bukan lingkup ne bis in idem karena subyek dan obyek tidak sama dalam perkara aquo subyek hukum adalah terdakwa I Nyoman Tridana Yasa dibantu oleh lima terdakwa (berkas terpisah) I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artha, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana.

Sedangkan obyek hukumnya perkara aquo berbeda dengan obyek hukum dalam perkaara pidana Nomor 41/Pid.B/2023/PN Dps, di mana dalam perkara aquo ada sebanyak 387 investor dengan besaran uang investasi berbeda-beda
Selain itu terungkap bahwa Dana Yasa melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan secara berlanjut dibantu oeh lima terdakwa.

Baca Juga: PSSI Dekati Striker Berdarah Indonesia Ole Romeny untuk Perkuat Timnas Indonesia

Baca Juga: Apes, Asik Bersenang Senang di Tempat Hiburan Malam, Pulang Pulang Meringis, Begini Ceritanya

Untuk itu JPU meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya untuk seluruhnya.

"Menyatakan bahwa surat dakwaan sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara pidana," tukas JPU I Dewa Gede Anom Rai dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Di bagian lain I Komang Ariawan kuasa hukum dari lima terdakwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terhadap putusan sela nantinya.

Baca Juga: Ketut Sumedana, Jejak Karier dan Prestasi Kajati Bali yang 5 Tahun di KPK

Baca Juga: Sudah Lengkap Akses ke Pantai, Nginap Murah di Banyuwangi Cuma Rp 74 Ribu ++

Dia juga menegaskan soal opini bahwa kliennya mendapat perlakuan istimewa, hal itu langsung dibantah. "Klien kami sama-sama di tahan, istimewanya di mana?" tanya dia.

Ditegaskan juga semua investor mendapat fee dengan jumlah yang sama jika bisa mendatangkan investor baru.

Jadi, jika mau diperkarakan seharusnya semua investor juga dibawa ke meja hijau, bukan hanya 5 terdakwa yang menjadi kliennya. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x