Balas Budi Ambil Tempelan Sabu, Chadromi Kini Dibui

- 29 Maret 2024, 21:15 WIB
Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu /Pikiran-Rakyat.com

Bali.pikiran-rakyat.com - Niat membalas budi karena dirawat oleh Bagas (DPO) saat tabrakan di Bali. Mochamad Ilyas Chadromi kini malah harus meringkuk di bui dan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena kasus narkoba.

Bagas yang sempat menjadi dewa penolong malah menjerumuskan kawannya sebagai tukang ambil tempelan sabu-sabu.

Meski begitu, namanya hukum tentu tindakan Chadromi tetap diproses. Ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pande Putu Vida Satisva Swari dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca Juga: Jual Kabel Genset The Rich Prada, Dua Karyawan Engineering Jadi Pesakitan

Baca Juga: Cyrus Margono, Benteng Garuda U23 yang Dilirik Shin Tae-Yong

Chadromi ditangkap pada Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 01.20 Wita, di Jl. Gatot Subroto VI G, Br. Lumbung Sari, Ds. Dangin Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 2,76 gram brutto atau 1,4 gram netto.

Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi perbuatan mencurigakan yang diduga penyalahgunaan narkotika di seputaran Jalan Muding Batu Sangiang IV, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Kab. Badung. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal dipimpin oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan di seputaran lokasi.

Baca Juga: Daftar Hotel dengan Fasilitas Private Beach di Bali

Baca Juga: Prediksi Bali United vs Persija , BRI Liga 1 : Head to Head, dan Link Live Streaming

Halaman:

Editor: Pratama


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x