Bali.pikiran-rakyat.com - Rizki Aldino alias Rizki dan Johan Renaldo Dennis alias Johan, dua penjambret yang berhasil diringkus aparat kepolisian akhirnya menjadi pesakitan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kedunya adalah jambret spesialis pemotor wanita yang menyasar korban di tempat sepi, misalnya di Jalan Munggu, Mengwi, Badung.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintang Jendro Rahmadita dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kedua terdakwa beraksi pada Kamis, 4 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wita.
Baca Juga: Mantan Pasien Usus Bocor Vs RSU Kasih Ibu Terus Bergulir, Terungkap Pemalsuan Tandatangan Dokter
Baca Juga: Roosterfish Beach Club, Beach Club yang Cocok untuk Liburan Keluarga
"Beraksi di Jalan Raya Munggu, Br. Badung, Desa Munggu, Kec. Mengwi, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," papar jaksa dalam dakwaan.
Awalnya, kedua terdakwa berniat membeli nasi jinggo di Jalan Raya Cokroaminoto Denpasar di depan RSU.
Baca Juga: Ingin Menginap Rasa Mediterania di Bali, Ini Alamat Plume Villas
Baca Juga: Lebih Indah dari Himalaya, View dari Kamar Himalila Suites Bali