Di Kantor Notaris, Mang Tri Perkenalkan 5 Terdakwa sebagai Karyawan

- 2 Mei 2024, 21:04 WIB
Sidang lanjutan PT DOK dalam agenda saksi
Sidang lanjutan PT DOK dalam agenda saksi /Pikiran-Rakyat


Bali.pikiran-rakyat.com - Lima terdakwa I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra dan I Wayan Budi Artana yang selama ini dituding sebagai founder PT Dana Oil Konsorsium bersama I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri sedikit bisa bernafas lega.

Ini seiring fakta baru terbongkar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Juga: Jadi Terdakwa, Mantan Pengacara Top Denpasar Teriak Polisi Bahenol Badan Gede Otak Nol

Baca Juga: Kronologi Lengkap Bendesa Adat Brawa Kena OTT Kejati Bali, Digerebek di Kafe, Minta Rp10 M, Cair Rp150 Juta

Di mana, saksi Notaris Diah Parwita Sari menegaskan bahwa semua hal terkait pendirian sampai dengan pemberian nama PT DOK adalah keputusan dari Mang Tri.

Selain itu, seingat saksi, ketika Mang Tri bersama kelima terdakwa datang ke kantornya, Mang Tri memperkenalkan lima terdakwa tersebut adalah karyawannya.

Jadi, ini membantah keterangan Mang Tri saat menjadi saksi sebelumnya bahwa kelima terdakwa ikut andil dalam pendirian perusahaan.

Baca Juga: Mantan Sopir Bongkar Fakta Penting: Kuasa Penuh PT DOK Ditangan Mang Tri, Terdakwa Lain Cuma Babu

Baca Juga: KPU Umum Caleg DPRD Badung Terpilih: Ada Nama Putra Bupati Giri Prasta, Berikut Daftarnya!

“Saat datang ke kantor saya, I Nyoman Tri Dana Yasa mengenalkan mereka berlima (para terdakwa) sebagai karyawan,” sebutnya.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah