IJTI Bali Kecam Larangan Peliputan Acara PWF oleh Ormas, Sayangkan Sikap Polisi Diam Saja

- 23 Mei 2024, 10:42 WIB
 IJTI Choice Award 2.0 akan digelar pada Kamis 17 November 2022, di Gedung Bale Riung Grand Sunshine Resort & Convention, Soreang, Kabupaten Bandung.
IJTI Choice Award 2.0 akan digelar pada Kamis 17 November 2022, di Gedung Bale Riung Grand Sunshine Resort & Convention, Soreang, Kabupaten Bandung. /Dokumentasi IJTI

Bali.pikiran-rakyat.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Bali menyesalkan larangan peliputan acara People's Water Forum (PWF) di Hotel Orange Jl. Hayam Wuruk Denapsar Selasa (21/05/2024). Larangan itu dikeluhkan sejumlah jurnalis televisi yang dilarang oleh sekelompok orang.

Jurnalis tvOne, Alfani Sukri menurutkan, pada hari pertama gelaran PWF terjadi ketegangan antara sekelompok orang dengan panitia penyelenggara. Tapi larangan liputan oleh sekelompok orang dengan alasan menjaga budaya Bali.

"Sejak awal digelarnya PWF di Hotel Orange Hayam Wuruk kita awalnya boleh masuk. Nah hari kedua kemarin, semua peserta yg akan hadir itu gak boleh masuk. Termasuk semua wartawan yang ingin meliput kegiatan di dalam dengan alasan gak jelas. Mereka yang menghalangi itu gak jelas. Dasar mereka menjaga budaya dan keamanan Bali. Takut demo dan sebagainya. Lah trus kita para wartawan ini apa, kok sampe ikut dilarang," tutur Alfani.

Baca Juga: Stafsus Presiden Jokowi Puji Rai Mantra dan Letjen Nyoman Cantiasa, Sinyal Calon Gubernur Bali Saingi Koster-

Baca Juga: Jebolan FC Utrecht Keturunan Ambon Belanda Ini Berharap Dinaturalisasi Timnas Indonesia, 'Itu Cita-cita Saya'

Alfani juga menyayangkan sikap polisi sebagai aparat keamanan, yang harusnya mengamankan kegiatan masyarakat.

"Yang kita sayangkan, memang peran polisi di mana. Kok bisa ormas yg ngamanin. Nah yang paling sedih itu, pernyataan menteri PUPR bahwa PWF gak mengganggu dan diperbolehkan. Eh dianggap wartawan ngarang ngarang," sesalnya.

Ketua IJTI Bali, Ananda Bagus Satria menyesalkan larangan peliputan PWF. Dalam Pasal 4 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, semestinya para jurnalis tidak dihalangi dalam melakukan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Intip Lokasi Video Clip TXT di Bali, Inilah Pesona Pantai Gunung Payung Kuta Selatan

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah