UU Pers Mental, Anik Yahya Vs Mediacmn! Begini Penjelasan Dewan Pers

- 8 Juni 2024, 12:48 WIB
Logo Dewan Pers
Logo Dewan Pers /Ist

Baca Juga: Calvin Verdonk Ramaikan Persaingan di Posisi Bek Kiri Timnas Indonesia

Selain itu, tidak pernah ada konfirmasi langsung kepada Pengadu (pemilik SPBU). Apa yang ditulis teradu dan dimaksud sebagai konfirmasi merupakan chat lama yang bukan upaya konfirmasi. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers menggelar pertemuan klarifikasi dengan pengadu dan teradu di Bali, Rabu 29 Mei 2024.

Pengadu dan teradu hadir.
Dari pertemuan tersebut akhirnya Dewan Pers menemukan empat poin penting. Yakni:

1. Sebelum terbitnya berita yang diadukan, sempat terjadi sejumlah komunikasi antar Pengadu dan Teradu (Pemred sekaligus penulis berita) di luar konteks jurnalistik.

2. Pengadu memblokir akun WA Teradu, pada tanggal 8 April 2024, karena merasa tidak nyaman dan terganggu privasinya oleh isi pesan-pesan Teradu.

3. Teradu menayangkan berita yang diadukan 11 April 2024 (tiga hari setelah WA Teradu diblokir Pengadu).

4. Pengadu bersikeras mengambil langkah hukum dengan mengadukan ke pihak kepolisian karena perilaku Teradu.

Baca Juga: Jordy Amat Janjikan Hal Ini Usai Gagal Bela Timnas Indonesia Lawan Filiphina, Jay Idzes hingga Justin Bereaksi

Baca Juga: Pantai Jerman, Spot Sunset Terbaik Dekat Kuta dan Bandara Ngurah Rai dengan Pasir Putih Estetik

Demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers antara lain “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bahwa “penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers” sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik maka Dewan Pers, menilai bahwa sengketa media antara Pengadu dan Teradu tidak dapat diselesaikan menggunakan penyelesaian sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab, berita yang diadukan mengindikasikan bukan untuk kepentingan umum. ***

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah