Jika merujuk pada surat Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu RI Nomor 2/2002, Nomor 800-5474/2022, Nomor 246/2022, Nomor 30/2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Pada huruf B pasal 3, sebutnya, dijelaskan mengenai larangan bagi ASN dalam Pemilu dan Pilkada.
Baca Juga: Cara ke Pulau Menjangan di Selat Bali via Kabupaten Banyuwangi
Salah satunya melakukan pendekatan kepada parpol dan masyarakat untuk sebagai bakal calon di Pilpres dan Pilkada, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara. Sanksinya hukuman disiplin sedang.
Apa adi Arnawa termasuk melanggar keputusan bersama menteri tersebut?
Menurut Ketua DPRD Badung, I Wayan Adi Arnawa baru menjadi bakal calon dari PDI perjuangan Badung dan bebas mempromosikan.
“Adi Arnawa ini adalah ASN aktif, dia juga mendapat di PDIP sebagai bacalon. Ini kan baru ba calon.
Baca Juga: Nikmati Dessert dengan View Pantai di Vilo Gelato Kuta Bali, Bisa Sunsetan sambil Healing
“Tiap orang punya hak masing-masing untuk mempromosikan dirinya. Tentu adi Arnawa sebagai ba calon di PDI perjuangan tidak ada yang melarang. Mengendorse dirinya tapi di luar jam kerja ditentukan,” kata parwata.
Parwata juga menilai Adi Arnawa menjalankan tugasnya sebagai ASN dan menghadiri kegiatan di masyarakat merupakan tugasnya dalam hal mendampingi Bupati.