Update Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar Jadi 17 Orang

- 19 Juni 2024, 20:33 WIB
Potret Tim Pertamina melakukan investigasi di lokasi kebakaran
Potret Tim Pertamina melakukan investigasi di lokasi kebakaran /Istimewa

Bali.pikiran.rakyat.com - Kebakaran sebuah gudang elpiji di Denpasar menjadi salah satu yang terburuk di Indonesia.

Bagaimana tidak, per Rabu 19 Juni 2024, total korban meninggal dunia sebanyak 17 orang/

Kebakaran itu terjadi di di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Minggu (9/6/2024).

Direktur Medik, Perawatan dan Penunjang RSUP Prof Ngoerah/Sanglah Denpasar dr. Affan Priyambodo mengatakan korban baru yang meninggal dunia atas nama Suherminadi (47).

Korban mengalami luka bakar 30 persen.

Baca Juga: Bali United Masih Rahasiakan Nama Calon Pemain Asing Barunya, Sedang Dikebut Negoisasinya

"Pasien meninggal hari ini, Rabu, 19 Juni, pukul 10.45 Wita, karena keberatan dari penyakitnya," katanya.

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih merawat satu orang korban luka kebakaran atas nama Ahmad Tamyis Mujaki (25).

"Pasien yang dirawat tersisa satu orang dengan luka bakar 72 persen dan trauma inhalasi. Saat ini masih dalam alat bantu nafas dan juga resusitasi pengawasan ketat dan perawatan luka," katanya.

Pasien yang masih dirawat kami usahakan perawatan yang optimal untuk bisa melewati fase akut dan juga perawatan suportif lainnya, tambah Priyambodo.

Baca Juga: Pesona Tirta Gangga di Karangasem Bali, Objek Wisata di Kaki Gunung Agung

Polresta Denpasar, Bali menyebutkan setidaknya ada 18 orang korban akibat ledakan tersebut. 18 orang tersebut rata-rata mengalami luka bakar serius.

Polresta Denpasar telah menetapkan satu orang tersangka Sukojin (50). Pria asal Banyuwangi yang berstatus sebagai owner CV. Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang yang terbakar itu dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Editor: Imam Reza


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah