Hakim Tolak Eksepsi Bendesa Adat Berawa Ketut Riana

- 20 Juni 2024, 18:26 WIB
Potret Penangkapan Bendesa Adat Berawa beberapa minggu lalu di Cafe Kassa Bungan, Renon, Denpasar
Potret Penangkapan Bendesa Adat Berawa beberapa minggu lalu di Cafe Kassa Bungan, Renon, Denpasar /Pikiran-Rakyat

 

Bali.pikiran-rakyat.com - Harapan Bendesa Adat Berawa Ketut Riana untuk lepas dari jerat hukum tampaknya masih jauh panggang dari api.

Ini menyusul ditolaknya keberatan atau eksepsi terdakwa yang terungkap dalam sidang dengan agenda putusan sela di Tipikor PN Denpasar, Kamis 20 Juni 2024.

Majelis Hakim yang diketuai Gede Putra Astawa menilai bahwa keberatan terdakwa yang menyebut proses di awal cacat hukum dan pengadilan tidak berwenang. Kedua surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Baca Juga: Suasananya Mirip Pantai Kuta, Pantai Dekat Denpasar Ini Suguhkan Nuansa Khas Bali Selatan

Baca Juga: Sebelahan dengan Pantai Kuta, Wisata Alternatif di Badung Ini Bisa jadi Opsi saat Kalian ke Bali

Pun ketiga bahwa materi dakwaan berbeda dengan perbuatan yang disangkakan saat operasi tangkap tangan (OTT).

Hanya saja ingat hakim, terdakwa telah didakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 huruf E jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 61 ayat 1 KUHP.

Kemudian, kewenangan mengadili oleh Pengadilan Tipikor, telah diatur dalam ketentuan Pasal 6 UU RI No 5 tahun 2009 tentang pengadilan Tipikor.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Tempat Outbond di Bali yang Cocok untuk Gathering Kantor

Baca Juga: Sosok Rp34 Miliar Eks Belanda U19, Ungkap Situasi Sulit untuk Bela Timnas Indonesia

"Ketentuan tersebut disebutkan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara, A Tipikor, B TPPU yang tindak pidana asalnya adalah Tipikor, C tindak pidana yang secara tegas di dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana," papar majelis hakim.

Tak hanya itu, hakim jua berpendapat bahwa perkara terdakwa didakwa dalam ketentuan Pasal UU Tipikor, maka pengadilan Tipikor Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili perkara.

Baca Juga: 3 Tempat Oleh-oleh Anti-Mainstream di Bali untuk Liburan yang Lebih Berkesan, Pernah Coba Selai?

Baca Juga: Temukan Oleh-Oleh Murah di Bali, 5 Pasar Seni dan Tradisional yang Wajib Dikunjungi

Terkait dalil keberatan PH berkaitan status terdakwa bukan PNS dan penyelenggara negara, Majelis Hakim berpendapat keberatan yang dimaksud tersebut sudah masuk ke dalam salah satu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf E UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Begitu halnya soal keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya sudah masuk dalam materi pokok perkara. Berdasar dengan pertimbangan tersebut, maka keberatan PH terdakwa tentang pengadilan tidak berwenang, disebut hakim tidak beralasan hukum.

Baca Juga: Main ke CitraLand Waterpark di Denpasar, Weekend Makin Seru Bareng Keluarga

Baca Juga: Korban Selamat Kebakaran Gudang Gas LPG Cargo Sisa Satu Orang

Sehingga, keberatan tidak diterima. "Maka majelis hakim berpendapat, surat dakwaan sudah disusun sesuai dengan ketentuan KUHAP," tambahnya.

Oleh karena itu, eksespsi mengenai hal ini tidak dapat dipenuhi. Ketiga, menimang bahwa batasan ruang lingkup keberatan sudah diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, yang menyebutkan dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan, bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak diterima, maka diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya.

Dengan begitu agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Juga: Taisei Marukawa Dilepas PSIS Semarang, Bali United Segera Resmikan Pemain Anyar?

Baca Juga: Stres, WNA Amerika Coba Bunuh Diri di Ubud

"Kami akan perkuat di pokok perkara karena ini menyangkut kontruksi hukum baru, apakah bendesa adat waktu pelaksanaan sesuatu yang tidak menyangkut tentang keuangan negara, menyangkut tentang upah atau gaji dan sebagainya apakah masuk dalam ranah tipikor atau tidak nanti kami buktikan," sambung penasihat hukum terdakwa, I Made Kariada menanggapi mengenai ditolaknya eksepsi.

"Masak orang ditangkap dugaan (pemerasan) jual beli lahan, terus dakwaan berubah menjadi masalah perizinan. Ini kan sudah gak nyambung," sentilnya soal keberatan kliennya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah