Fikki Hariyanto Tangan Kanan Bede Narkoba Divonis 7 Tahun Penjara

- 25 Juni 2024, 13:29 WIB
Potret tahanan sebelum menjalani sidang di PN Denpasar
Potret tahanan sebelum menjalani sidang di PN Denpasar /Pikiran-rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Usianya masih terbilang muda, yakni 25 tahun. Tapi, Fikki Hariyanto pria asal Jember, Jawa Timur, itu sudah kenyang asam garam dunia peredaran narkoba di Pulau Dewata.

Ia tercatat sebagai tangan kanan alias tukang kirim narkoba dari seorang bandar gede (Bede) bernama Ardian.

Atas langkahnya tersebut, ia pun diganjar hukuman tujuh tahun pidana penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca Juga: Pajak Tambang Galian C Banyuwangi di Duga Bocor, Temuan JPKP Jawa Timur

Baca Juga: Cegah Main Judi Online, Polsek Tabanan Razia Handphone Anggota

Kasus ini sendiri berawal dari Hariyanto yang menjadi tangan kanan Ardian untuk mengambil dan menyimpan barang narkotika jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja.

Di mana, pada tanggal 2 Januari 2024, terdakwa diberikan nomor handphone seseorang oleh teman saksi atas nama Dani.

Dua hari berselang, ia menghubungi nomor tersebut dan diketahui pemilik nomor handphone tersebut adalah Ardian.

Baca Juga: Sekitar 25 KM dari Bandara Ngurah Rai Bali, Kenalkan Pantai dengan Spot Foto Kece Abis Tapi Jarang Diketahui

Baca Juga: Perbandingan Kekayaan Giri Prasta, Sebelum dan Saat Menjabat Bupati Badung, Calon Gubernur Bali?

Singkat kata, Hariyanto pun menjadi anak buah Ardian dan pada 6 Januari 2024 diperintahkan untuk mengambil barang di daerah Pamogan Denpasar Selatan dengan imbalan yang akan dijanjikan setalah mengambil barang tersebut sebesar Rp.1.500.000.

Paketan Sabu, Ekstasi dan Ganja ke mess yang beralamat di dalam kamar rumah No 7 Jalan Tukad Semanik, Banjar Tengah, Desa Serangan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar untuk menunggu instruksi selanjutnya dari Ardian.

Baca Juga: Hatten Wines Vineyard, Mengunjungi Kebun Anggur Pertama di Indonesia dan Cobain Wine Gratis

Baca Juga: DPRD Badung Sidak Tanah Timbul di Pantai Lima Pererenan

Namun demikian, belum juga menerima hasil, Hariyanto sudah keburu ditangkap aparat kepolisian.

Tepatnya, pada Minggu, 7 Januari 2024 sekitar pukul sekitar pukul 00.15 WITA di konter Handphone Modern jaya cell, Jl. Raya Sesetan, No.609 Banjar Pegok, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Di mana, saat digeledah oleh petugas dalam jaket warna hitam milik Hariyanto terdapat 16 paket barang bukti yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) botol bekas permen Happydent yang didalamnya ditemukan 15 (lima belas) plastik klip bening di dalamnya masing – masing berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya ditemukan 12 (dua belas) atau 56 butir barang bukti yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga: Dikonfirmasi Erick Thohir, Begini Soal Ketertarikan Korea Tikung Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong

Baca Juga: Berapa Biaya Menginap di Desa Penglipuran Bali? Siapkan Budget untuk Jadi Warga Pulau Dewata Seharian

Petugas pun kembali melakukan penggeledahan di mess yang ditempati terdakwa.Tepatnya di dalam kamar rumah No 7 Jalan Tukad Semanik, Banjar Tengah, Desa Serangan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Dalam penggeledahan ditemukan sebuah tas kain warna merah berisi tulisan Celluler Word yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket yang didalamnya masing – masing berisi batang, daun, dan biji berwarna hijau yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja.

Nah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, hakim pun menjatuhkan putusan 7 yahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya mengaku menerima. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah