Wanita Ukraina Korban KDRT Andry Gryshin Minta Aparat Tegas

- 26 Juni 2024, 15:07 WIB
Potret Andry Gryshin
Potret Andry Gryshin /Istimewa

Baca Juga: Hidden Gems Tabanan, Melihat Cantiknya Air Terjun Leke Leke dengan Rute yang Penuh Tantangan

“Saya hanya ingin hukum ditegakkan dan saya bisa tinggal di Bali dengan tenang, aman,”terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan dikonfirmasi terpisah membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dilanjutkan Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Satreskrim Polres Badung yang menetapkan Adry Gryshin sebagai tersangka.

"Baru SPDP yang kita terima, berkasnya belum ada,” terangnya.

Sebagai tindak lanjut dari diterimanya SPDP tersebut, Kejari Badung telah menunjuk dua orang jaksa untuk menangani perkara orang asing ini.

Baca Juga: Mengunjungi Pura Siwa di Atas Bukit dengan View yang Asri dan Cantik, Jadi Jujugan Melukat Para Turis

Baca Juga: Pinisi House Bali, Tempat Kuliner dengan Pemandangan Pinisi hingga Cruise dan Sunset yang Estetik

“Salah satu jaksanya Imam Ramdhoni. Nanti kalau ada perkembangan akan kami informasikan,” tegas jaksa asal Buleleng ini.

Seperti diketahui, kasus kekerasan ini dilakukan di Kids Klub, sebuah vila sekaligus tempat tinggal korban DG dan suaminya Andry di kawasan Kuta Utara, Badung.

Korban DG dianiaya dengan cara dipukul dengan tangan kosong karena masalah tak jelas.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah