Baca Juga: Hidden Gems Tabanan, Melihat Cantiknya Air Terjun Leke Leke dengan Rute yang Penuh Tantangan
“Saya hanya ingin hukum ditegakkan dan saya bisa tinggal di Bali dengan tenang, aman,”terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan dikonfirmasi terpisah membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dilanjutkan Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Satreskrim Polres Badung yang menetapkan Adry Gryshin sebagai tersangka.
"Baru SPDP yang kita terima, berkasnya belum ada,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut dari diterimanya SPDP tersebut, Kejari Badung telah menunjuk dua orang jaksa untuk menangani perkara orang asing ini.
Baca Juga: Pinisi House Bali, Tempat Kuliner dengan Pemandangan Pinisi hingga Cruise dan Sunset yang Estetik
“Salah satu jaksanya Imam Ramdhoni. Nanti kalau ada perkembangan akan kami informasikan,” tegas jaksa asal Buleleng ini.
Seperti diketahui, kasus kekerasan ini dilakukan di Kids Klub, sebuah vila sekaligus tempat tinggal korban DG dan suaminya Andry di kawasan Kuta Utara, Badung.
Korban DG dianiaya dengan cara dipukul dengan tangan kosong karena masalah tak jelas.