Wanita Ukraina Korban KDRT Andry Gryshin Minta Aparat Tegas

- 26 Juni 2024, 15:07 WIB
Potret Andry Gryshin
Potret Andry Gryshin /Istimewa

Bali.pikiran-rakyat.com - Wanita Ukraina berinisial DG (35) yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sang suami, Andry Gryshin, meminta hukum ditegakkan.

Sebab, proses hukum terkait laporannya terkesan lamban ditangani petugas.

Apa sebab? Sejak kasus ini dilaporkan ke Polres Badung dengan nomor LB/22/II2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada 15 Februari 2024 tentang kekerasan hingga kini belum ada kemajuan signifikan.

Baca Juga: Eks Persebaya Surabaya Dipastikan Berakir di Eropa, Teken Kontrak Pekan Ini

Baca Juga: Dibocorkan Kakaknya Sendiri, Mantan Bintang Persebaya Akhirnya Pilih Eropa untuk Masa Depannya

Korban mengkhawatirkan terduga pelaku kekerasan, Andry Gryshin keburu kabur apabila tidak segera diproses sesuai hukum di Indonesia.

“Saya korban korban kekerasan di Bali, saya ingin pelaku ditindak, jangan dibiarkan,”kata korban DG pada Selasa (25/6) malam kepada awak media.

Akibat aksi KDRT yang menimpannya, korban mengaku mengalami banyak kerugian. Disamping sakit akibat tindak kekerasan, korban tidak bisa menjalankan usahanya lagi.

Baca Juga: Bermain dengan Monyet Ramah di Alas Kedaton, Destinasi Terbaik untuk Liburan di Bali Bareng Keluarga

Baca Juga: Hidden Gems Tabanan, Melihat Cantiknya Air Terjun Leke Leke dengan Rute yang Penuh Tantangan

“Saya hanya ingin hukum ditegakkan dan saya bisa tinggal di Bali dengan tenang, aman,”terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan dikonfirmasi terpisah membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dilanjutkan Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Satreskrim Polres Badung yang menetapkan Adry Gryshin sebagai tersangka.

"Baru SPDP yang kita terima, berkasnya belum ada,” terangnya.

Sebagai tindak lanjut dari diterimanya SPDP tersebut, Kejari Badung telah menunjuk dua orang jaksa untuk menangani perkara orang asing ini.

Baca Juga: Mengunjungi Pura Siwa di Atas Bukit dengan View yang Asri dan Cantik, Jadi Jujugan Melukat Para Turis

Baca Juga: Pinisi House Bali, Tempat Kuliner dengan Pemandangan Pinisi hingga Cruise dan Sunset yang Estetik

“Salah satu jaksanya Imam Ramdhoni. Nanti kalau ada perkembangan akan kami informasikan,” tegas jaksa asal Buleleng ini.

Seperti diketahui, kasus kekerasan ini dilakukan di Kids Klub, sebuah vila sekaligus tempat tinggal korban DG dan suaminya Andry di kawasan Kuta Utara, Badung.

Korban DG dianiaya dengan cara dipukul dengan tangan kosong karena masalah tak jelas.

Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.

Tak hanya mengalami KDRT, korban DG juga tak bisa lagi menemui anaknya yang masih memerlukan kasih sayangnya.

Karena tidak ingin keselamatan jiwanya terancam, DG akhirnya melapor ke Polres Badung dengan laporan polisi nomor LB/22/II2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada 15 Februari 2024. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah