Enam Oknum Pesilat PSHT Pembunuh Warga Buleleng Dituntut 17 Tahun Penjara

- 27 Juni 2024, 18:18 WIB
Potret Enam terdakwa pembunuhan di Mengwi saat menjalani sidang tuntutan
Potret Enam terdakwa pembunuhan di Mengwi saat menjalani sidang tuntutan /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Enam orang oknum pesilat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) yang melakukan pembunuhan terhadap Adhi Putra Krismawan kini hanya bisa menyesali ulah mereka.

Aksi biadab mereka berbuah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 17 tahun penjara karena menilai kasus ini adalah pembunuhan berencana.

Tuntutan yang terbilang tinggi itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 27 Juni 2024.

Baca Juga: 2 Jam dari Taman Nasional Bali Barat, Kenalkan Spot Diving Nomor 1 di Buleleng, Wisata Alam Bawah Laut

Baca Juga: Jembatan Tukad Bangkung, Spot Sunmori Paling Viral dan Jembatan Layang Tertinggi di Bali

Adalah Pujianto alias Utak; Siswantoro alias Mas Sis; berikut terdakwa dalam berkas terpisah yakni Roni Saputra alias Roni; Bima Fajar Hari Saputra alias Bima; Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska; dan Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi.

"Terdakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair," papar Jaksa Penuntut Umum Imam Ramdhoni, S.H.

Baca Juga: Mengenal Ibadah Nyepi di Bali, Apa Saja yang Dilakukan oleh Umat Hindu Pulau Dewata?

Baca Juga: Ngeri! Drawing Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia, Timnas Indonesia Tergabung di Grup C Bersama Raksasa Asia

Dimana hemat jaksa, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.

Untuk itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 17 (tujuh belas) tahun.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah