Bali.pikiran-rakyat.com - Enam orang oknum pesilat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) yang melakukan pembunuhan terhadap Adhi Putra Krismawan kini hanya bisa menyesali ulah mereka.
Aksi biadab mereka berbuah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 17 tahun penjara karena menilai kasus ini adalah pembunuhan berencana.
Tuntutan yang terbilang tinggi itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 27 Juni 2024.
Baca Juga: Jembatan Tukad Bangkung, Spot Sunmori Paling Viral dan Jembatan Layang Tertinggi di Bali
Adalah Pujianto alias Utak; Siswantoro alias Mas Sis; berikut terdakwa dalam berkas terpisah yakni Roni Saputra alias Roni; Bima Fajar Hari Saputra alias Bima; Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska; dan Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi.
"Terdakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair," papar Jaksa Penuntut Umum Imam Ramdhoni, S.H.
Baca Juga: Mengenal Ibadah Nyepi di Bali, Apa Saja yang Dilakukan oleh Umat Hindu Pulau Dewata?
Dimana hemat jaksa, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Untuk itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 17 (tujuh belas) tahun.