"Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.
Baca Juga: Pantas Tidak Digubris Erick Thohir, PSSI Sebut Kepentingan Ibu Welber Jardim karena Individu
Baca Juga: KAI Bali Tambah Anggota Baru, Usulkan Pembatasan Usia Advokat
Sekadar mengingatkan, kasus yang menghebohkan ini sendiri terjadi karena para terdakwa mengira korban adalah anggota perguruan silat Kera Sakti.
Di mana, para terdakwa memang menyasar anggota Kera Sakti yang kebetulan melintas di Mengwi sebagai bentuk balas dendam atas perlakuan pesilat Kera Sakti terhadap anggota PSHT di wilayah Jawa. ***