Mau Kejelasan Kasus? Kasi Humas Persilahkan Korban Datang ke Polres Badung

- 29 Juni 2024, 14:42 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pexels.com / cottonbro studio/

Tambah Ipda Sukarma menjelaskan, berdasar keterangan penyidik yang menangani kasus ini. Tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara paling lama.

Ini juga yang mendasari penyidik tidak bisa melakukan penahanan terhadap tersangka karena dibawah setahun.

Untuk diketahui, korban yang merupakan wanita asal Ukraina yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT mempertanyakan penanganan kasusnya yang dilakukan jajaran Polres Badung.

Baca Juga: Beli Revolver di Shopee Rp 7 Juta, Panca Hartawan Didakwa UU Darurat

Baca Juga: Viral! 5 Hal Menarik dari Icon Bali Mall, Pusat Perbelanjaan Terbaru di Pulau Dewata

Sebab, sebagai korban, dirinya sampai masih dalam kondisi ketakutan dan ternyata sang suami tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.

Untuk itu, dirinya pun bersurat ke Propam Polda Bali untuk mendapat perlindungan hukum.

"Saya dalam hal ini selaku korban kekerasan dalam rumah tangga memohon perlindungan hukum terhadap penangan laporan saya ke Polres Badung. Menurut saya penanganan perkara yang saya laporkan lamban, dan selama saya melaporkan kejadian tersebut saya hanya menerima satu kali SP2HP dan tidak pernah menerima SP2HP lagi," begitu paparnya dalam surat resminya dikutip Bali.pikiran-rakyat.com, Sabtu 29 Juni 2024.

Baca Juga: Pantai Estetik Buat Nikmati Sunset, Cukup Kalian Hanya Bayar Parkir Saja

Baca Juga: Update Pembangunan Tempat TC Timnas Indonesia di IKN

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah