Di bagian lain I Komang Ariawan kuasa hukum dari lima terdakwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terhadap putusan sela nantinya.
Baca Juga: Ketut Sumedana, Jejak Karier dan Prestasi Kajati Bali yang 5 Tahun di KPK
Baca Juga: Sudah Lengkap Akses ke Pantai, Nginap Murah di Banyuwangi Cuma Rp 74 Ribu ++
Dia juga menegaskan soal opini bahwa kliennya mendapat perlakuan istimewa, hal itu langsung dibantah. "Klien kami sama-sama di tahan, istimewanya di mana?" tanya dia.
Ditegaskan juga semua investor mendapat fee dengan jumlah yang sama jika bisa mendatangkan investor baru.
Jadi, jika mau diperkarakan seharusnya semua investor juga dibawa ke meja hijau, bukan hanya 5 terdakwa yang menjadi kliennya. ***