Bali.pikiran-rakyat.com - Sidang gugatan mantan pasien usus bocor yang bernama Ivan Kohar terhadap Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Ibu memasuki babak baru.
Robert Khuana, kuasa hukum rumah sakit membantah tudingan adanya pemalsuan tandatangan, tidak hanya itu pihaknya juga melayangkan gugatan balik Rp 10 miliar.
Kuasa hukum RSU Kasih Ibu Robert Khuana menepis gugatan soal mantan pasien RSU Kasih Ibu Ivan Kohar, Rabu (3/4) terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dokter penanggungjawab oleh dokter penjaga ruangan dalam membuat resume medis pasien.
Baca Juga: Dicecar Hakim, Tiga Terdakwa Penipuan Jual Lahan Unud Akhirnya Lempar Handuk
Dia mengatakan bahwa tidak ada pemalsuan tandatangan. "Jadi begini saya mau sampaikan, ketika pulang dari rumah sakit itu kan ada surat keterangan keluar dari rumah sakit kalau keluar dari rumah sakit, dokter yang bersangkutan kan harus ada surat yang ditandatangani dokternya. Kalau dokternya nggak ada di tempat bagaimana? Apa mau nunggu sampai dokternya datang," paparnya.
"Kan tentu ditanda tangani oleh orang rumah sakit tentunya dengan persetujuan dokter bersangkutan. Apalagi yang minta pulang itu adalah pasien, pasien mau berobat di malaysia, makanya dia minta keluar. Jadi dia diuntungkan atau dirugikan, kalau di diharuskan menunggu dokter bersangkutan tersebut kan gak jadi ke malaysia, pemalsuannya dimana, jangan memvonis sesuatu itu pemalsuan sebelum ada putusan pengadilan," imbuhnya panjang lebar.
Soal kondisi pasien Ivan kohar yang berangsur tidak membaik itu sedang dalam proses pembuktian di pengadilan karena penggugat menggugat secara perdata.
Baca Juga: La Plancha Beach Club Masih Hits di Bali, Bergaya Spanyol Payung Warna-Warni