Masuk Pokok Perkara, Eksepsi Oka Arimbawa Cs Ditolak Hakim

- 5 April 2024, 09:12 WIB
Potret Terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa
Potret Terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Eksepsi atau nota keberatan terdakwa I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Anda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana melalui kuasa hukumnya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi yang disampaikan terkait investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) sudah masuk pokok perkara.

Dalam sidang putusan sela, Kamis 4 April 2024, Hakim Ketua Gede Putra Astawa di dampingi IB Bamadewa Patiputra dan AA Md Aripati Nawaskara setelah menimbang dan memperhatikan jawab menjawab para pihak tersebut.

Baca Juga: Bosan Tour Paket Biasa di Bali, 12 Menit Tour Helikopter Cuma 7 Jutaan

Baca Juga: Sandra Dewi Dilingkar Duit Panas 271 Triliun, Begini Pandangan Alvin Lim

"Dan memeriksa surat dakwaan perkara No.171/Pid.B/2024/PN Dps ini, serta memperhatikan dakwaan dalam perkara Terdakwa yang telah diputus sebelumnya (Putusan No 41/Pid.B/2023/PN Dps tanggal 18 April 2023) dalam Sistem Informasi Penelururan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar," terang hakim.

Majelis Hakim berpendapat bahwa materi perkara yang dimaksud dalam kedua dakwaan tersebut yaitu mengenai investasi pada PT Dana Oil Konsorsium.

"Bahwa dalam Putusan No.41/Pid.B/2023/PN Dps Terdakwa didakwa seorang diri, sedangkan dalam dakwaan perkara in casu Terdakwa dibantu dengan 5 terdakwa lain yang diajukan dalam perkara terpisah, didalam melakukan tindak pidana," sebutnya.

Baca Juga: Jakarta dan IKN Lewat! Jembatan Tertinggi se Asia Tenggara ada di Bali, Jadi Objek Wisata Gratis

Baca Juga: Eksklusif Wisata Nusa Penida: Berenang di Laut Hingga ke Goa Indah Ini

Dalam perkara in casu, para korbannya berjumlah 387 orang dan nama semua korban tersebut berbeda dengan nama korban dalam perkara No.41/Pid.B/2023/PN Dps yang berjumlah 395 orang.

"Menimbang, bahwa jika melihat uraian diatas terlihat adanya keadaan yang berbeda antara dakwaan perkara in casu dengan dakwaan perkara yang terdahulu. Namun demikian untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang apakah perkara ini mengandung unsur nebis in idem, Majelis Hakim berpendapat hal itu harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara, yaitu dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti di persidangan," paparnya.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut sudah masuk pada materi pokok perkara, oleh karena itu keberatan/ eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ditolak," imbuh hakim.

Baca Juga: Paling Epik dan Spektakuler, Daftar Spot Foto Jembatan Gantung Terbaik di Dunia

Baca Juga: Ngeri! Andika Putra Sudah Siapkan Liang Kubur untuk Maleno Bramasta

Oleh karena eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa di tolak, maka berdasarkan Pasal 156 ayat (2) KUHAP haruslah diperintahkan kepada Jaksa/Penuntut Umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

"Menyatakan Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa di tolak; memerintahkan kepada Jaksa/Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 171/Pid.B/2024/PN Dps atas nama Terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa; menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," tukas hakim dalam sidang tersebut. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah