Koruptor Ketakutan, Mulai Lempar Isu Kejaksaan Lembaga Superbody

- 9 Juni 2024, 18:40 WIB
Potret Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho
Potret Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho /Istimewa

Bali.pikiran-rakyat.com - Tak hanya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang memberikan dukungan penuh terhadap kejaksaan dalam membongkar praktek korupsi di Indonesia.

Senada juga diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, Minggu 9 Juni 2024.

Jelas dia, isu yang dihembuskan bahwa kejaksaan adalah lembaga superbody bisa dikatakan bentuk pelemahan oleh koruptor.

Baca Juga: MAKI Sebut Ada Dukungan Rakyat di Balik Aksi Kejaksaan Bongkar Megakorupsi

Baca Juga: Oknum Dewan Badung Diduga Kecipratan Fulus Tanah Timbul Pantai Lima

Dengan begitu, beragam tudingan minor tersebut kendati muncul di pemberitaan di media elektronik, di mana ada ahli yang berpendapat bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody tak perlu digubris.

“Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi, karena sampai saat ini tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime dan sulit pembuktiannya," katanya.

Ingat dia lagi, dalam perkembangannya tindak pidana korupsi saat ini sudah dengan modus yang terstruktur, sistematis dan masif serta merugikan keuangan negara yang besar.

Baca Juga: Berapa Budget yang Perlu Disiapkan untuk Berwisata ke Pulau Menjangan Via Buleleng Bali?

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah