Bali.pikiran-rakyat.com - Dugaan ada aksi pengoplosan gas di Bali tampaknya ada benarnya.
Kali ini, jajaran Polda Bali berhasil membongkar aksi pengoplos gas di wilayah Kabupaten Badung. Tepatnya di Banjar Pande, Desa Abiensemal, pada Minggu 16 Juni 2024.
Ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., kepada awak media, Senin 17 Juni 2024.
Baca Juga: Wakil Bupati badung, I Ketut Suiasa Teringat saat Menjadi Guru di SMPN 1 Kuta Selatan
Baca Juga: Idul Adha, Kapolda Serahkan Satu Sapi Kurban
Petugas mengamankan IWR yang merupakan bos dari tempat pengoplosan gas tersebut. "IWR, menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan gas LPG 3 Kg dan 12 Kg secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," paparnya.
Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari Minggu, tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.20 WITA.
Baca Juga: Datangnya Gilson Costa Bikin Persaingan Lini Tengah Persebaya Surabaya Sengit, Sang Cobra Tak Gentar