Pemkab Badung bantah Tudingan Reklamasi, PUPR: Kami Normalisasi Sungai dan Penataan Pantai

- 18 Juni 2024, 16:39 WIB
Potret penataan Pantai Lima di Jalan Babadan, Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung
Potret penataan Pantai Lima di Jalan Babadan, Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung /Istimewa

Bali.pikiran-rakyat.com - Pemerintah Kabupaten Badung membantah tudingan Desa Adat Pererenan melalui kuasanya hukumnya yang menuding pemerintah melakukan reklamasi Pantai Lima.

Melalui Kepala Dinas pekerjaan Umum (PUPR), Ida Bagus Surya Suamba, Kepala bagian Pemerintahan Setda Badung, Made Surya Darma dan Kabid Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kadek Oka Permadi secara tegas membantah jika  pihaknya tidak melakukan reklamasi.

"Kami tidak melakukan reklamasi, tapi normalisasi sungai sebagai bagian dari penataan pantai yang tengah berjalan," ungkap Surya Suamba, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga: Krama Pererenan Akan Somasi Pemkab Badung

Kegiatan normalisasi ini, menurutnya, merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi alami sungai yang rusak akibat abrasi, sekaligus menjadi bagian dari proyek penataan kawasan pantai.

Tanah hasil normalisasi itu bisa dimanfaatkan untuk umum termasuk desa adat dengan mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan.

Pihaknya tidak menampik jika tanah hasil normalisasi yang telah masuk aset pemkab badung itu disewakan kepada investor telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Adu Jangkrik dengan Truk, Ibu Rumah Tangga Muntah Darah

Dari total 70.000 meter persegi lahan yang tersedia, hanya 30.000 meter persegi yang disewakan.

Halaman:

Editor: Nyoman Askara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah