Bali.pikiran-rakyat.com - Pemerintah Kabupaten Badung membantah tudingan Desa Adat Pererenan melalui kuasanya hukumnya yang menuding pemerintah melakukan reklamasi Pantai Lima.
Melalui Kepala Dinas pekerjaan Umum (PUPR), Ida Bagus Surya Suamba, Kepala bagian Pemerintahan Setda Badung, Made Surya Darma dan Kabid Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kadek Oka Permadi secara tegas membantah jika pihaknya tidak melakukan reklamasi.
"Kami tidak melakukan reklamasi, tapi normalisasi sungai sebagai bagian dari penataan pantai yang tengah berjalan," ungkap Surya Suamba, Selasa (18/6/2024).
Baca Juga: Krama Pererenan Akan Somasi Pemkab Badung
Kegiatan normalisasi ini, menurutnya, merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi alami sungai yang rusak akibat abrasi, sekaligus menjadi bagian dari proyek penataan kawasan pantai.
Tanah hasil normalisasi itu bisa dimanfaatkan untuk umum termasuk desa adat dengan mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan.
Pihaknya tidak menampik jika tanah hasil normalisasi yang telah masuk aset pemkab badung itu disewakan kepada investor telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Adu Jangkrik dengan Truk, Ibu Rumah Tangga Muntah Darah
Dari total 70.000 meter persegi lahan yang tersedia, hanya 30.000 meter persegi yang disewakan.