Hakim Tolak Eksepsi Bendesa Adat Berawa Ketut Riana

- 20 Juni 2024, 18:26 WIB
Potret Penangkapan Bendesa Adat Berawa beberapa minggu lalu di Cafe Kassa Bungan, Renon, Denpasar
Potret Penangkapan Bendesa Adat Berawa beberapa minggu lalu di Cafe Kassa Bungan, Renon, Denpasar /Pikiran-Rakyat

 

Bali.pikiran-rakyat.com - Harapan Bendesa Adat Berawa Ketut Riana untuk lepas dari jerat hukum tampaknya masih jauh panggang dari api.

Ini menyusul ditolaknya keberatan atau eksepsi terdakwa yang terungkap dalam sidang dengan agenda putusan sela di Tipikor PN Denpasar, Kamis 20 Juni 2024.

Majelis Hakim yang diketuai Gede Putra Astawa menilai bahwa keberatan terdakwa yang menyebut proses di awal cacat hukum dan pengadilan tidak berwenang. Kedua surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Baca Juga: Suasananya Mirip Pantai Kuta, Pantai Dekat Denpasar Ini Suguhkan Nuansa Khas Bali Selatan

Baca Juga: Sebelahan dengan Pantai Kuta, Wisata Alternatif di Badung Ini Bisa jadi Opsi saat Kalian ke Bali

Pun ketiga bahwa materi dakwaan berbeda dengan perbuatan yang disangkakan saat operasi tangkap tangan (OTT).

Hanya saja ingat hakim, terdakwa telah didakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 huruf E jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 61 ayat 1 KUHP.

Kemudian, kewenangan mengadili oleh Pengadilan Tipikor, telah diatur dalam ketentuan Pasal 6 UU RI No 5 tahun 2009 tentang pengadilan Tipikor.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Tempat Outbond di Bali yang Cocok untuk Gathering Kantor

Baca Juga: Sosok Rp34 Miliar Eks Belanda U19, Ungkap Situasi Sulit untuk Bela Timnas Indonesia

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah