Hakim Tolak Eksepsi Bendesa Adat Berawa Ketut Riana

- 20 Juni 2024, 18:26 WIB
Potret Penangkapan Bendesa Adat Berawa beberapa minggu lalu di Cafe Kassa Bungan, Renon, Denpasar
Potret Penangkapan Bendesa Adat Berawa beberapa minggu lalu di Cafe Kassa Bungan, Renon, Denpasar /Pikiran-Rakyat

Dengan begitu agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Juga: Taisei Marukawa Dilepas PSIS Semarang, Bali United Segera Resmikan Pemain Anyar?

Baca Juga: Stres, WNA Amerika Coba Bunuh Diri di Ubud

"Kami akan perkuat di pokok perkara karena ini menyangkut kontruksi hukum baru, apakah bendesa adat waktu pelaksanaan sesuatu yang tidak menyangkut tentang keuangan negara, menyangkut tentang upah atau gaji dan sebagainya apakah masuk dalam ranah tipikor atau tidak nanti kami buktikan," sambung penasihat hukum terdakwa, I Made Kariada menanggapi mengenai ditolaknya eksepsi.

"Masak orang ditangkap dugaan (pemerasan) jual beli lahan, terus dakwaan berubah menjadi masalah perizinan. Ini kan sudah gak nyambung," sentilnya soal keberatan kliennya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. ***

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah