Hakim Tolak Eksepsi Bendesa Adat Berawa Ketut Riana

- 20 Juni 2024, 18:26 WIB
Potret Penangkapan Bendesa Adat Berawa beberapa minggu lalu di Cafe Kassa Bungan, Renon, Denpasar
Potret Penangkapan Bendesa Adat Berawa beberapa minggu lalu di Cafe Kassa Bungan, Renon, Denpasar /Pikiran-Rakyat

"Ketentuan tersebut disebutkan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara, A Tipikor, B TPPU yang tindak pidana asalnya adalah Tipikor, C tindak pidana yang secara tegas di dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana," papar majelis hakim.

Tak hanya itu, hakim jua berpendapat bahwa perkara terdakwa didakwa dalam ketentuan Pasal UU Tipikor, maka pengadilan Tipikor Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili perkara.

Baca Juga: 3 Tempat Oleh-oleh Anti-Mainstream di Bali untuk Liburan yang Lebih Berkesan, Pernah Coba Selai?

Baca Juga: Temukan Oleh-Oleh Murah di Bali, 5 Pasar Seni dan Tradisional yang Wajib Dikunjungi

Terkait dalil keberatan PH berkaitan status terdakwa bukan PNS dan penyelenggara negara, Majelis Hakim berpendapat keberatan yang dimaksud tersebut sudah masuk ke dalam salah satu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf E UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Begitu halnya soal keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya sudah masuk dalam materi pokok perkara. Berdasar dengan pertimbangan tersebut, maka keberatan PH terdakwa tentang pengadilan tidak berwenang, disebut hakim tidak beralasan hukum.

Baca Juga: Main ke CitraLand Waterpark di Denpasar, Weekend Makin Seru Bareng Keluarga

Baca Juga: Korban Selamat Kebakaran Gudang Gas LPG Cargo Sisa Satu Orang

Sehingga, keberatan tidak diterima. "Maka majelis hakim berpendapat, surat dakwaan sudah disusun sesuai dengan ketentuan KUHAP," tambahnya.

Oleh karena itu, eksespsi mengenai hal ini tidak dapat dipenuhi. Ketiga, menimang bahwa batasan ruang lingkup keberatan sudah diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, yang menyebutkan dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan, bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak diterima, maka diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah