Baca Juga: Tersangka KDRT Keluyuran, Wanita Ukraina Pertanyakan Kinerja Polres Badung
Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia," paparnya.
Menurut Jaksa Agung, judul orasi ilmiah yang diangkat sangat aktual dan relevan dalam perkembangan hukum di Indonesia.
Praktik korupsi yang merasuki berbagai lini kehidupan terus menjadi tantangan, meskipun berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan secara masif oleh lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan.
Meskipun berbagai instrumen penegakan tindak pidana korupsi telah tersedia dan dilaksanakan, Jaksa Agung mengakui bahwa instrumen-instrumen tersebut belum cukup ampuh dalam memberantas korupsi.
Baca Juga: 5 Homestay Murah Dekat Pantai Pandawa Bali, Harga di Bawah Rp400 Ribu dengan Fasilitas Lengkap
"Hal tersebut mengisyaratkan bahwa upaya secara represif yang dilakukan dalam penegakan hukum tidak cukup. Dengan demikian diperlukan langkah-langkah perbaikan sistem secara sinergi dan komplementer dalam optimalisasi penanggulangan dan pencegahan khususnya dalam hal pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi," imbuh Jaksa Agung.
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sudah sangat besar, menjadikan Indonesia salah satu negara dengan tingkat korupsi paling tinggi di dunia.
Pengembalian aset negara dari pelaku korupsi tidaklah semudah mengembalikan barang bukti tindak pidana lain, sehingga diperlukan strategi yang lebih efektif.