Menurut Jaksa Agung, idealnya wewenang perampasan aset sebaiknya berada pada lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam proses penyelesaian perkara pidana.
Dengan demikian, Kejaksaan, sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar), diharapkan dapat mengambil peran sebagai Central Authority dalam proses perampasan aset.
Jaksa Agung juga mengucapkan selamat atas Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret kepada Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono.
"Semoga dengan amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata dan karya nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia," tukasnya. ***