Baca Juga: 5 Homestay Murah Dekat Pantai Pandawa Bali, Harga di Bawah Rp400 Ribu dengan Fasilitas Lengkap
Baca Juga: Menikmati Keindahan Pantai Penimbangan Barat, Spot Terbaik Lihat Sunset di Buleleng Bali
Kejaksaan telah melakukan berbagai upaya maksimal dalam menangani kasus-kasus korupsi besar seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bailout Bank Century, Asuransi Jiwasraya, Asabri, dan Korupsi Tata Kelola Timah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun.
Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan menangani kasus-kasus ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada tahun 2023, Kejaksaan berhasil mengembalikan aset negara sebesar Rp 4.467.944.903.697 (empat triliun empat ratus enam puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Baca Juga: 5 Wisata di Buleleng Bali Utara, Surganya Pemandangan Alam yang Masih Asri
Baca Juga: Keindahan Pura Gunung Kawi Sebatu, Wisata Sejarah dan Spiritual di Tegallalang Bali
"Capaian tersebut memperjelas bahwa peran institusi Kejaksaan dalam hal pemulihan aset di dalam sistem peradilan pidana terpadu menjadi sangat krusial," ujar Jaksa Agung.
Salah satu tantangan terbesar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi adalah proses penyitaan aset yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Kesulitan terbesar penegak hukum dalam mengejar aset adalah perizinan birokratis yang membuat penegakan hukum menjadi lambat.