Banyak Advokat Jadi Korban Kriminalisasi, Alvin Lim Gandeng Razman Nasution Dirikan BKAI PI

- 20 Maret 2024, 19:55 WIB
Alvin Lim Gandeng Razman Nasution Dirikan BKAI PI
Alvin Lim Gandeng Razman Nasution Dirikan BKAI PI /TikTok

Bali.pikiran-rakyat.com - Maraknya kasus kriminalisasi terhadap advokat ketika menjalankan tugasnya telah mendorong langkah proaktif dari Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, bersama sejumlah pengacara senior, untuk membentuk sebuah wadah perlindungan bagi para advokat.

Wadah tersebut diberi nama Badan Kehormatan Advokat Indonesia untuk Penegakan Imunitas (BKAI PI), yang diharapkan akan memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap advokat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Alvin Lim menyatakan tujuan dari pembentukan BKAI PI adalah untuk melindungi advokat dari ancaman kriminalisasi yang semakin meningkat belakangan ini.

Baca Juga: Ingin Balas Dendam ke Anggota Kera Sakti, Aksi Oknum PSHT yang Bunuh Pemuda Buleleng

Baca Juga: Ingin Sukses? Begini Ilmu Kehidupan Ala Bambang Pacul, Pak SBY Bilang Stupid

Dalam konferensi pers di kantor LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menegaskan bahwa Pasal 16 UU Advokat tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga dibutuhkan upaya konkret untuk melindungi hak-hak advokat dalam menjalankan tugasnya.

"Dari situlah saya mengundang rekan-rekan sejawat seperti Razman Nasution, Kamarudin Simanjuntak, Pablo Banua, Andar Situmorang, mereka setuju dengan wadah yang kami bentuk sekarang ini," ujar Alvin Lim, menggambarkan dukungan dari sejumlah advokat senior terhadap inisiatif pembentukan BKAI PI.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah menyusun legalitas BKAI PI dan mengajukan Memorandum of Understanding (MoU) kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan, hingga Kehakiman.

Baca Juga: Minta Ganti Rugi Sabu ke Pengedar, Citra Maulana Malah Diringkus Polisi

Baca Juga: Terima Paket Ekstasi Dibungkus Kopi Robusta, Aldy Jadi Pesakitan

Hal ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan advokat, di mana BKAI PI akan menjadi lembaga yang mengatur sidang etik terlebih dahulu sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan.

"Jika ada, kami akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak terkait. Namun jika tidak, kami akan turun untuk membela mereka," terangnya.

Razman Nasution, salah satu pengacara senior yang turut mendukung pembentukan BKAI PI, menyatakan kekecewaannya terhadap organisasi advokat yang tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi advokat.

Menurutnya, kasus-kasus kriminalisasi yang terjadi belakangan ini menunjukkan perlunya wadah perlindungan yang independen bagi advokat.

Baca Juga: AWK Keukeh Masih Berkantor di DPD, Begini Pandangan Ahli Hukum Tata Negara Unud

Baca Juga: Hotman Paris Pasti Nggak Bisa Tidur, Alvin Lim Siap Bongkar Isi WA Iqlima Kim Jika

Imunitas bagi seorang advokat merupakan hak yang jelas diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2023. Pasal 16 dalam UU tersebut menyatakan bahwa seorang advokat hanya bertindak sebagai juru bicara dari kliennya, dan bukan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang ditangani.

Dengan pembentukan BKAI PI, diharapkan advokat dapat merasa lebih aman dan didukung dalam menjalankan tugas mereka dalam penegakan hukum.

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak advokat serta mencegah terjadinya kriminalisasi yang tidak berdasar terhadap profesi advokat di Indonesia. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah