Korban Masih Bisa Bekerja, Harusnya Dua Oknum TNI Penyerbu Kantor Satpol PP Denpasar Didakwa Penganiayaan Ring

- 3 April 2024, 22:30 WIB
Ilustrasi penyerangan.
Ilustrasi penyerangan. /Pixabay/Republica.

Bali.pikiran-rakyat.com - Tim penasihat hukum (PH) dua oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus penyerbuan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar menilai, klien mereka yakni Pratu Velny Veliksan Sadja alias Fenly dan Praka Jefry Gifary Mukhlis alias Bang Jep tidak bisa dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sebab, mereka menilai bahwa kasus ini terjadi secara spontan dan korban usai penyerangan masih bisa bekerja.

Hal itu diutarakan PH yang diketuai Mayor CHK Bambang Soekarno, didampingi Lettu CHK Bastanta Barus dan Letda CHK Martinus Parluhutan Manulang.

Dengan begitu, dalam keberatan (eksepsi) yang mereka sampaikan, bisa dikatakan dakwaan adalah kabur dan batal demi hukum dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar pada Rabu (3/4).

Baca Juga: Kuasa Hukum RSU Kasih Ibu: Tak Ada Pemalsuan Tandatangan, Gugat Balik Rp 10 Miliar

Baca Juga: Dicecar Hakim, Tiga Terdakwa Penipuan Jual Lahan Unud Akhirnya Lempar Handuk

"Oditur Militer keliru dalam menerapkan Pasal dalam surat dakwaan, karena tidak memenuhi uraian fakta secara cermat, lengkap dan jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan," sebut tim penasihat hukum kedua terdakwa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK I Gede Made Suryawan dimulai sekitar pukul 13.10 WITA.

Hal ini lantaran perbuatan para terdakwa dilakukan secara spontan alias bukan direncanakan.

Para terdakwa emosi yang dipicu oleh adanya tantangan dari diduga salah satu anggota Satpol PP dengan ucapan yang tidak enak didengar.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah