Hobi Traktir Teman, Yosi Iswahyudi Nekat Gondol Besi Proyek Vila

- 3 April 2024, 22:55 WIB
Potret tahanan Kejari Badung sebelum menjalani sidang di PN Denpasar
Potret tahanan Kejari Badung sebelum menjalani sidang di PN Denpasar /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Yosi Iswahyudi memang tak tahu di untung. Sudah dipercaya sang bos sebagai sopir truk dan pengawas gudang di proyek vila Banjar Batan Tanjung, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Pria asal Banyuwangi itu nekat menggondol belasan rol besi senilai puluhan juta. Uang hasil penjualan besi curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan mentraktir kawan-kawannya.

Terungkapnya kasus ini berawal saat saksi korban yang juga pemilik PT Bali Sakti Kreasindo Bagus Saputra Kristian.

Baca Juga: Korban Masih Bisa Bekerja, Harusnya Dua Oknum TNI Penyerbu Kantor Satpol PP Denpasar Didakwa Penganiayaan Ring

Baca Juga: Kuasa Hukum RSU Kasih Ibu: Tak Ada Pemalsuan Tandatangan, Gugat Balik Rp 10 Miliar

Di mana pada 17 Desember 2023 Kristian memerintahkan terdakwa untuk memindahkan delapan roll besi wiremesh yang ada di areal proyek villa ke gudang milik teman korban di Gudang jalan Kebo Iwa Utara 121 X, Denpasar Utara.

"Dan menyuruh terdakwa agar menyisakan 24 roll besi wiremesh di proyek Villa. Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi Bagus Saputra Kristian di proyek villa yang tersisa hanya 17 roll besi wiremesh sehingga ada 15 roll besi wiremesh yang hilang," papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Saksi juga melakukan pengecekan ke Gudang jalan Kebo Iwa namun hanya ada dua roll besi wiremesh yang ditaruh terdakwa digudang tersebut.

Baca Juga: Dicecar Hakim, Tiga Terdakwa Penipuan Jual Lahan Unud Akhirnya Lempar Handuk

Baca Juga: Profil A.A. Ngurah Agung Wira Bima Wikrama, Calon Raja Denpasar Menggantikan Sang Ayah Ida Tjokorda Ngurah Jam

Sehingga jumlah besi wiremesh yang hilang sebanyak 13 roll dan 15 belas batang besi ulir ukuran 13, yang oleh terdakwa telah menjualnya secara bertahap dan berlanjut di daerah Ketewel, Sukawati, Gianyar, di daerah Jalan Pidada Denpasar dan di daerah Munggu Kapal, Kecamatan Mengwi.

Pertama pada tanggal 23 Desember 2023 sekitar jam 16. 00 WITA terdakwa membawa 3 (tiga) roll besi wiremesh ke daerah Ketewel Sukawati, Gianyar lalu terdakwa menjualnya saksi Sugito sebanyak dua roll dengan harga Rp 4.500.000 dan lagi satu roll terdakwa bawa kembali ke proyek namun masih ada di truk.

Baca Juga: Fraksi Nasdem DPRD Buleleng Sodok Kontrak Bodong Lahan 45 Hektare Batu Ampar

Baca Juga: Fraksi Nasdem DPRD Buleleng Sodok Kontrak Bodong Lahan 45 Hektare Batu Ampar

Kedua masih pada tanggal yang sama tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WITA terdakwa kembali mengangkut empat roll besi wiremesh lagi dari proyek villa lalu terdakwa bawa lagi ke saksi Sugito di Ketewel Sukawati, Gianyar terdakwa turunkan dan jual dua roll disana dengan harga Rp 4.700.000. Kemudian setelah itu baru terdakwa menuju ke gudang di Kebo Iwa Denpasar dan tiba disana pukul 02.00 WITA lalu terdakwa turunkan 2 (dua) roll besi wiremesh di gudang Kebo Iwa Denpasar.

Ketiga pada tanggal 26 Desember 2023 sekitar jam 13.00 wita terdakwa kembali mengangkut tiga roll besi wiremesh namun tidak terdakwa bawa ke Gudang Kebo Iwa Denpasar melainkan terdakwa jual ke saksi Sugito di daerah Ketewel Sukawati, Gianyar dengan harga Rp 7.150.000.

Keempat pada tanggal 29 Desember 2023 sekitar jam 14.00 wita terdakwa mengambil lagi tiga roll besi wiremesh kemudian terdakwa jual ke daerah Pidada Denpasar kepada saksi Sahroni dengan harga Rp 7.000.000.

Baca Juga: Strategi Sukses Erick Thohir dalam Membawa Pemain Naturalisasi Grade A ke Timnas Indonesia

Baca Juga: Fraksi Nasdem DPRD Buleleng Sodok Kontrak Bodong Lahan 45 Hektare Batu Ampar

Kelima pada tanggal 30 Desember 2023 sekitar jam 09.00 wita karena melihat ada lagi 1 (satu) roll besi wiremesh yang berantakan di proyek villa muncul niat terdakwa untuk mengambilnya lagi dan akhirnya menjual lagi ke daerah Pidada Denpasar kepada saksi Suroso dengan harga Rp. 1.000.000.

Selanjutnya Keenam pada tanggal 31 Desember 2023 sekira 08.30 wita terdakwa mengambil beberapa besi ulir yang ada di gudang proyek villa untuk dijual ke penjual rongsokan keliling di daerah seputaran Jl. Raya Munggu-Kapal ditimbang 40 kg mendapat uang Rp. 200.000.

"Bahwa dari hasil penjualan besi-besi tersebut terdakwa mendapatkan uang total sebesar Rp. 24.550.000. Selanjutnya uang tersebut terdakwa pergunakan untuk membayar hutang pada teman di Jawa sebesar Rp. 20.000.000, sisa Rp 4.550.000, terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga sempat membelikan makan teman-teman terdakwa di proyek," paparnya. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah