Masuk Pokok Perkara, Eksepsi Oka Arimbawa Cs Ditolak Hakim

- 5 April 2024, 09:12 WIB
Potret Terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa
Potret Terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa /Pikiran-Rakyat

Baca Juga: Eksklusif Wisata Nusa Penida: Berenang di Laut Hingga ke Goa Indah Ini

Dalam perkara in casu, para korbannya berjumlah 387 orang dan nama semua korban tersebut berbeda dengan nama korban dalam perkara No.41/Pid.B/2023/PN Dps yang berjumlah 395 orang.

"Menimbang, bahwa jika melihat uraian diatas terlihat adanya keadaan yang berbeda antara dakwaan perkara in casu dengan dakwaan perkara yang terdahulu. Namun demikian untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang apakah perkara ini mengandung unsur nebis in idem, Majelis Hakim berpendapat hal itu harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara, yaitu dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti di persidangan," paparnya.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut sudah masuk pada materi pokok perkara, oleh karena itu keberatan/ eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ditolak," imbuh hakim.

Baca Juga: Paling Epik dan Spektakuler, Daftar Spot Foto Jembatan Gantung Terbaik di Dunia

Baca Juga: Ngeri! Andika Putra Sudah Siapkan Liang Kubur untuk Maleno Bramasta

Oleh karena eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa di tolak, maka berdasarkan Pasal 156 ayat (2) KUHAP haruslah diperintahkan kepada Jaksa/Penuntut Umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

"Menyatakan Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa di tolak; memerintahkan kepada Jaksa/Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 171/Pid.B/2024/PN Dps atas nama Terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa; menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," tukas hakim dalam sidang tersebut. ***

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah