Bali.pikiran-rakyat.com - Bullying atau perundungan adalah peristiwa yang sering terjadi, terutama di lingkungan sekolah.
Menurut situs Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kememendikbudristek), bullying merupakan salah satu dari 3 dosa besar pendidikan, bersama dengan kekerasan seksual dan intoleransi.
Oleh karena itu, penanganan kasus bullying di sekolah memerlukan perhatian khusus dan solusi yang efektif.
Berdasarkan buku "Stop Perundungan/Bullying Yuk!" yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek pada tahun 2021, bullying adalah perilaku yang tidak menyenangkan secara verbal, fisik, atau sosial, baik di dunia nyata maupun maya.
Perilaku ini dapat membuat korban merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan. Bullying, atau perundungan, dapat mengambil berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, ejekan, penindasan, atau pelecehan verbal.
Berdasarkan sumber yang sama, terdapat beberapa jenis bullying yang dapat terjadi di lingkungan sekolah:
1. Finansial: Memaksa korban untuk memberikan uang atau barang berharga kepada pelaku dengan ancaman tertentu.