Koruptor LPD Bugbug, Sudiarta dapat Diskon Vonis 6 Bulan

- 23 April 2024, 20:04 WIB
Dibongkar Jaksa, Penghasilan Bunga LPD Bugbug sebagian Masuk Kantong Sudiarta
Dibongkar Jaksa, Penghasilan Bunga LPD Bugbug sebagian Masuk Kantong Sudiarta /PotensiBadung

Bali.pikiran-rakyat.com - I Nengah Sudiarta, mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Bugbug, Karangasem, Bali, akhirnya divonis bersalah dalam sidang di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Majelis hakim menjatuhkan vonis setahun penjara atau diskon 6 bulan dari tuntutan. Pun denda Rp 50 juta karena terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan mendepositokan dana LPD sebesar Rp 4,5 miliar tanpa persetujuan dewan pengawas.

Tak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Suarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 127 juta, dengan ancaman tambahan enam bulan kurungan jika pembayaran tersebut tidak dapat dilakukan.

Baca Juga: Kompak, Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Baca Juga: Gara-gara Rok, Wanita Asal China Terjatuh dan Tewas di Kawah Ijen

Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang menetapkan bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan dengan sengaja dan terencana merupakan pelanggaran hukum yang serius.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam dakwan ke satu subsider. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta," begitu kata hakim dalam sidang yang berlangsung, Selasa 23 April 2024.

Sudiarta terbukti melakukan pemindahan dana LPD Bugbug ke LPD Rendang tanpa persetujuan dewan pengawas sebanyak tiga kali, dengan total mencapai Rp 1,5 miliar.

Pemindahan dana tersebut dilakukan di luar rencana dan pertanggungjawaban kerja LPD Bugbug, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 267 juta yang akhirnya mengalir ke rekening pribadi terdakwa.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x