Tipu Shee Motor Panjer, Nugraha Duniaji Sikat 456 Juta

- 27 Juni 2024, 13:31 WIB
Potret Komang Wisnu Nugraha Duniaji setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar
Potret Komang Wisnu Nugraha Duniaji setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Komang Wisnu Nugraha Duniaji (32), pria yang beralamat di Jalan Tukad Pakerisan I A No 27, Panjer, Denpasar, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ia didakwa menipu showroom Shee Motor, yang berada di Jalan Tukad Barito No 27, Panjer, Denpasar.

Kasus penipuan ini sendiri berawal dari iming-iming terdakwa kepada saksi korban dari pihak Shee Motor, atas nama I Kadek Suparmana.

Baca Juga: Pantas Tidak Digubris Erick Thohir, PSSI Sebut Kepentingan Ibu Welber Jardim karena Individu

Baca Juga: KAI Bali Tambah Anggota Baru, Usulkan Pembatasan Usia Advokat

Di mana, dalam sidang dengan agenda pembacaaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida menjelaskan, terdakwa menawarkan korban untuk membeli tiga unit mobil Daihatsu Xenia.

"Tapi, tidak boleh dibeli satu unit, harus sekalia ketiganya," begitu ungkap Jaksa Penuntut Umum terkait kasus yang terjadi pada Januari 2024 itu.

Korban yang tertarik setelah melihat foto-foto mobil akhirnya mentransfer sebanyak tiga kali ke rekening terdakwa dengan total nilai Rp 456 juta.

Baca Juga: Cocok untuk Pemula! Sensasi Mendaki Gunung Abang, Surga Pendakian di Kintamani Bali

Baca Juga: Pilkada! Nyoman Mulyadi Daftar Calon Bupati Tabanan ke Golkar, Sanjaya Merespon: Aman-aman Saja!

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah