Bali.pikiran-rakyat.com - Komang Wisnu Nugraha Duniaji (32), pria yang beralamat di Jalan Tukad Pakerisan I A No 27, Panjer, Denpasar, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia didakwa menipu showroom Shee Motor, yang berada di Jalan Tukad Barito No 27, Panjer, Denpasar.
Kasus penipuan ini sendiri berawal dari iming-iming terdakwa kepada saksi korban dari pihak Shee Motor, atas nama I Kadek Suparmana.
Baca Juga: Pantas Tidak Digubris Erick Thohir, PSSI Sebut Kepentingan Ibu Welber Jardim karena Individu
Baca Juga: KAI Bali Tambah Anggota Baru, Usulkan Pembatasan Usia Advokat
Di mana, dalam sidang dengan agenda pembacaaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida menjelaskan, terdakwa menawarkan korban untuk membeli tiga unit mobil Daihatsu Xenia.
"Tapi, tidak boleh dibeli satu unit, harus sekalia ketiganya," begitu ungkap Jaksa Penuntut Umum terkait kasus yang terjadi pada Januari 2024 itu.
Korban yang tertarik setelah melihat foto-foto mobil akhirnya mentransfer sebanyak tiga kali ke rekening terdakwa dengan total nilai Rp 456 juta.
Baca Juga: Cocok untuk Pemula! Sensasi Mendaki Gunung Abang, Surga Pendakian di Kintamani Bali
Baca Juga: Pilkada! Nyoman Mulyadi Daftar Calon Bupati Tabanan ke Golkar, Sanjaya Merespon: Aman-aman Saja!