Tersangka KDRT Keluyuran, Wanita Ukraina Pertanyakan Kinerja Polres Badung

- 28 Juni 2024, 11:40 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT /

Bali.pikiran-rakyat.com - Dariya Gryshyna, wanita Ukraina yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT mempertanyakan penanganan kasusnya yang dilakukan jajaran Polres Badung.

Sebab, sebagai korban, dirinya sampai masih dalam kondisi ketakutan karean ternyata sang suami tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.

Untuk itu, dirinya pun bersurat ke Propam Polda Bali untuk mendapat perlindungan hukum.

Baca Juga: OTT Main Mata? GPS Pertanyakan Isi Chat Tak Lengkap dan Status Saksi Direktur PT BGE Andianto

Baca Juga: Sergio Ramos-nya Skuad Garuda Respon Soal Grup Maut Timnas Indonesia di Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia

"Saya dalam hal ini selaku korban kekerasan dalam rumah tangga memohon perlindungan hukum terhadap penangan laporan saya ke Polres Badung. Menurut saya penanganan perkara yang saya laporkan lamban, dan selama saya melaporkan kejadian tersebut saya hanya menerima satu kali SP2HP dan tidak pernah menerima SP2HP lagi," begitu paparnya dalam surat resminya dikutip, Jumat 28 Juni 2024.

Dalam SP2HP dinyatakan bahwa penyidikan akan diselesaikan dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari, namun dirinya pesimis karena penyidik mengatakan tidak bisa melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang pada saat itu berada di Rumah Sakit Siloam Bali.

Baca Juga: 5 Homestay Murah Dekat Pantai Pandawa Bali, Harga di Bawah Rp400 Ribu dengan Fasilitas Lengkap

Baca Juga: Keindahan Pura Gunung Kawi Sebatu, Wisata Sejarah dan Spiritual di Tegallalang Bali

"Tetapi yang saya lihat pelaku tersebut berkeluyuran di jalan. Dikatakan bahwa dalam waktu 90 yang sudah berjalan akan ada perkembangan hasil penanganan perkaranya ternyata saya tidak mendapatkan perkembangan tersebut dan saya sempat diberikan perkembangan bahwa telah dikirim SPDP," imbuhnya.

Keanehan kembali terjadi, ternyata dalam SPDP tidak ada tersangka. Padahal, dirinya melaporkan hal itu pada 14 Februari 2024 dengan Surat Tanda Bukti Lapor sesuai Nomor : STPL/22/II/2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada tanggal 15-2-2024 (lima belas Februari dua ribu dua puluh empat).

Baca Juga: Update Pembangunan Tempat TC Timnas Indonesia di IKN

Baca Juga: Menikmati Keindahan Pantai Penimbangan Barat, Spot Terbaik Lihat Sunset di Buleleng Bali

"Saya sudah di visum dan alat bukti sudah saya serahkan semuanya kepada polisi. Namun hingga sampai saat ini saya tidak menerima perkembangan penanganan kasus yang Presisi, dengan adanya penanganan perkara yang menurut saya lamban saya mohon perlindungan hukum," tukasnya.

Dia berharap polisi bisa profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara ini. ***

 

 

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah