OTT Imigrasi Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Kita Tunggu Aksi Kajati Sumedana

- 29 Maret 2024, 09:05 WIB
Potret Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, SH, MH
Potret Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, SH, MH /Pikiran-Rakyat

Baca Juga: Timnas Indonesia Siap Balas Dendam Lawan Timnas Irak di Kandang

Sebelumnya, kepada awak media Selasa 28 November 2023, Kasipenkun Kejati Bali Agus Eka Sabana, ketika itu menjelaskan bahwa pertimbangan pemberiaan status istimewa tesebut karena adanya jaminan institusi.

Selain itu, HS juga tidak terindikasi akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan yang diajukan Dirjen Imigrasi.

Baca Juga: Sudah Dingin, Cari yang Ber-AC, Berikut Tempat Menginap Murah View Sunrise Bromo

Baca Juga: Rekor Dua Tahun Jebol di Kasus Unud, Sah Kejati Bali Ajukan Kasasi

Dengan berbagai pertimbangan itu, akhirnya penyidik Kejati Bali pada 27 November 2023 memberikan penangguhan penahanan terhadap HS.

Status yang terbilang istimewa karena untuk kali pertama Kejati Bali memberikan penangguhan terhadap tersangka korupsi.

Hal ini tentu berbeda jika kita melihat kasus yang membelit Pak Raden, Eks Kepala UPTD PAM PUPRKIM Bali yang saat perjalanan kasusnya juga mengajukan penangguhan dengan alasan sakit. Tapi, tak juga dikabulkan oleh penyidik kejaksaan. ***

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x