Bali.pikiran-rakyat.com - Usianya masih terbilang muda, yakni 25 tahun. Tapi, Fikki Hariyanto pria asal Jember, Jawa Timur, itu sudah kenyang asam garam dunia peredaran narkoba di Pulau Dewata.
Ia tercatat sebagai tangan kanan alias tukang kirim narkoba dari seorang bandar gede (Bede) bernama Ardian.
Atas langkahnya tersebut, ia pun diganjar hukuman tujuh tahun pidana penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca Juga: Pajak Tambang Galian C Banyuwangi di Duga Bocor, Temuan JPKP Jawa Timur
Baca Juga: Cegah Main Judi Online, Polsek Tabanan Razia Handphone Anggota
Kasus ini sendiri berawal dari Hariyanto yang menjadi tangan kanan Ardian untuk mengambil dan menyimpan barang narkotika jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja.
Di mana, pada tanggal 2 Januari 2024, terdakwa diberikan nomor handphone seseorang oleh teman saksi atas nama Dani.
Dua hari berselang, ia menghubungi nomor tersebut dan diketahui pemilik nomor handphone tersebut adalah Ardian.