Bali.pikiran-rakyat.com - Masih ingat kasus penembakan warga Turki oleh sekelompok pria asal Meksiko yang diduga dari anggota geng.
Kini, kasus tersebut sedang di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda saksi.
Para terdakwa pun menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Tipu Shee Motor Panjer, Nugraha Duniaji Sikat 456 Juta
Baca Juga: Pantas Tidak Digubris Erick Thohir, PSSI Sebut Kepentingan Ibu Welber Jardim karena Individu
Ungkap JPU Imam Ramdhoni bahwa Victor Eduardo Deraz Gonzalez yang selanjutnya disebut Terdakwa I, bersama dengan Jose Alfonso Conteras (Terdakwa II), Juan Antonio Mayorwuin Escobedo (Terdakwa III), dan Roberto Sicairos Valdes terdakwa IV.
"Hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.15 telah melakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa korban Mehmet Turan," sebut jaksa.
Baca Juga: KAI Bali Tambah Anggota Baru, Usulkan Pembatasan Usia Advokat
Baca Juga: Cocok untuk Pemula! Sensasi Mendaki Gunung Abang, Surga Pendakian di Kintamani Bali