Saat berada di Restaurant yang berada diwilayah Uluwatu Terdakwa II, III dan IV mendengar penjelasan dari Terdakwa I terkait warga negara Turki yakni Mehmet Turan. Informasi ini diketahui dalam sebuah group Whatapps bernama ”MARINA”.
Setelah para Terdakwa mengetahui dimana lokasi korban, yakni illa Palm House. Selanjutnya terdakwa I menyiapkan berupa 2 (dua) pucuk pistol dan menyerahkan 1 (satu) pucuk pistol tersebut kepada terdakwa II dan 1 (satu) pucuk pistol lagi di pegang oleh terdakwa I berikut dengan pelurunya, selain menyiapkan 2 (dua) pucuk pistol, Terdakwa II juga menyiapkan 3 (tiga) unit motor matic.
Singkat kata terdakwa berangkat menuju Villa Palm House pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita mengendarai 3 (tiga) unit motor matic yang mana Terdakwa IV berboncengan dengan Terdakwa III, sedangkan Terdakwa I dan II mengendarai motor matic masing-masing dengan sendiri.
Sempat survei lokasi, sebelum akhirnya eksekusi pun dilakukan. Di mana, korban terkena tembakan pada bagian perut hingga tembus ke pinggang kanan dan lengan kiri. ***