Eksekusi WNA Turki, Geng Meksiko Beli Pistol di Jakarta

- 27 Juni 2024, 13:42 WIB
Potret Empat terdakwa setelah usai menjalani sidang di Lengadilan Negeri Denpasar
Potret Empat terdakwa setelah usai menjalani sidang di Lengadilan Negeri Denpasar /Pikiran-Rakyat

Bali.pikiran-rakyat.com - Masih ingat kasus penembakan warga Turki oleh sekelompok pria asal Meksiko yang diduga dari anggota geng.

Kini, kasus tersebut sedang di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda saksi. 

Para terdakwa pun menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Tipu Shee Motor Panjer, Nugraha Duniaji Sikat 456 Juta

Baca Juga: Pantas Tidak Digubris Erick Thohir, PSSI Sebut Kepentingan Ibu Welber Jardim karena Individu

Ungkap JPU Imam Ramdhoni bahwa Victor Eduardo Deraz Gonzalez yang selanjutnya disebut Terdakwa I, bersama dengan Jose Alfonso Conteras (Terdakwa II), Juan Antonio Mayorwuin Escobedo (Terdakwa III), dan Roberto Sicairos Valdes terdakwa IV.

"Hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.15 telah melakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa korban Mehmet Turan," sebut jaksa.

Baca Juga: KAI Bali Tambah Anggota Baru, Usulkan Pembatasan Usia Advokat

Baca Juga: Cocok untuk Pemula! Sensasi Mendaki Gunung Abang, Surga Pendakian di Kintamani Bali

Rencana untuk menghabisi korban sendiri berawal pada bulan Desember 2023. Di mana para terdakwa datang ke Bali melalui Bandara Kuala Lumpur Malaysia menggunakan pesawat Air Asia dan menginap di penginapan di wilayah Jimbaran.

"Bahwa tujuan para Terdakwa datang ke Bali untuk berlibur dan mencari seseorang berwargakenegaraan Turki yakni korban Mehmet Turan," ungkapnya.

Bahwa selain berada di Bali, para terdakwa pada bulan Desember juga sempet menuju Jakarta dan berada di Jakarta kurang lebih selama 3 (tiga) hari.

Baca Juga: Mutasi 22 Pamen Polda Bali Termasuk Posisi Karolog, Dir, dan Kapolres

Baca Juga: Jabat Ketua PDI Perjuangan Kediri, Relawan Beberkan Alasan Kenapa Mulyadi Daftar ke Golkar for Pilkada Tabanan

Yang mana para Terdakwa menuju Jakarta untuk mengambil 2 (dua) pucuk pistol beserta pelurunya, yang mana sekira pukul 19.00 Wib di Bulan Desember, Terdakwa II pergi kesebuah taman yang ada di kota Jakarta untuk bertemu seorang laki-laki warga negara Indonesia untuk menerima bungkusan kecil yang didalamnya berisi 2 (dua) pucuk pistol namun 2 (dua) pucuk pistol buatan Rusia dengan kaliber 9 mm dan kaliber 7,65 mm.

Ke esokan harinya masih di bulan Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Starbuck Jakarta Terdakwa IV dan Terdakwa II menerima peluru yang berjumlah 34 (tiga puluh empat) butir dari seseorang yang sama dengan pemberi 2 (dua) pucuk pistol tersebut.

"Kemudian Terdakwa IV dan Terdakwa II berangkat kebali membawa kedua pucuk pistol beserta amunisinya menggunakan transportasi Bus, kemudian Terdakwa IV dan II bertemu dengan Terdakwa I yang sudah menunggu dipelabuhan yang mana Terdakwa I dan II lebih dulu menuju ke Bali dan kemudian Terdakwa I, II dan IV memesan kendaraan online untuk menuju penginapan di Uluwatu," paparnya.

Baca Juga: Sidak ke Pantai Pererenan, DPRD Badung Malah Temukan Penataan Ilegal DAS Tukad Bausan, Kadis PUPR: Tidak Boleh

Baca Juga: Kanto Lampo Waterfall Bali, Cantiknya Air Terjun di Bebatuan Berundak Gianyar

Pada bulan Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wita para terdakwa berkumpul untuk berdiskusi di sebuah Restaurant yang berada di wilayah Uluwatu.

Saat berada di Restaurant yang berada diwilayah Uluwatu Terdakwa II, III dan IV mendengar penjelasan dari Terdakwa I terkait warga negara Turki yakni Mehmet Turan. Informasi ini diketahui dalam sebuah group Whatapps bernama ”MARINA”.

Setelah para Terdakwa mengetahui dimana lokasi korban, yakni illa Palm House. Selanjutnya terdakwa I menyiapkan berupa 2 (dua) pucuk pistol dan menyerahkan 1 (satu) pucuk pistol tersebut kepada terdakwa II dan 1 (satu) pucuk pistol lagi di pegang oleh terdakwa I berikut dengan pelurunya, selain menyiapkan 2 (dua) pucuk pistol, Terdakwa II juga menyiapkan 3 (tiga) unit motor matic.

Singkat kata terdakwa berangkat menuju Villa Palm House pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita mengendarai 3 (tiga) unit motor matic yang mana Terdakwa IV berboncengan dengan Terdakwa III, sedangkan Terdakwa I dan II mengendarai motor matic masing-masing dengan sendiri.

Sempat survei lokasi, sebelum akhirnya eksekusi pun dilakukan. Di mana, korban terkena tembakan pada bagian perut hingga tembus ke pinggang kanan dan lengan kiri. ***

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah